BICARAINDONESIA-Medan : Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sebesar Rp956.200.000 di UINSU.
Dugaan korupsi itu terkait program wajib ma’had bagi mahasiswa yang dikelola oleh Badan Layanan Umum (BLU) Tahun Anggaran (TA) 2020-2021.
Ketiga tersangka itu ialah mantan Rektor UINSU Prof Dr. Saidurahman, mantan Kepala Pusbangnis UINSU Sangkot Azhar Rambe (SAR), dan Staf UPT Pusbangnis UINSU Evy Novianti Siregar (ENS).
Terhadap SAR, telah dilakukan penahanan sejak Kamis (30/3/2023) lalu. Hal itu dibenarkan oleh Kasi Pidsus Kejari Medan Mochammad Ali Rizza. “SAR ditahan di Rutan Kelas I Medan Tanjung Gusta,” katanya.
Untuk ENS dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Rabu (26/7/2023) kemarin, di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan.
Sementara itu, untuk Saidurahman, Penyidik Kejari Medan telah melakukan panggilan pemeriksaan. Namun, mantan orang nomor satu di UINSU itu mangkir.
Saidurahman Belum Masuk DPO
Lebih lanjut, Rizza mengatakan, Saidurahman belum dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO). “Belum. Nanti kalau sudah 3 kali pemanggilan dan tetap mangkir, akan kita beritahukan melalui media. Kemudian, baru kita tetapkan tersangka sebagai DPO,” jelasnya.
“Bila tidak ada halangan, yang bersangkutan akan kita lakukan pemanggilan kedua untuk disidangkan secara in absentia (tanpa kehadiran terdakwa),” imbuhnya.
Editor: Rizki Audina/*