x

Tersangka Pencabulan di Pesantren Jember Ajukan Gugatan Praperadilan

2 minutes reading
Wednesday, 18 Jan 2023 04:19 0 222 Iki

BICARAINDONESIA-Jember : Fahim Mawardi (FM), kiai pesantren di Jember yang menjadi tersangka pencabulan melayangkan gugatan praperadilan terhadap Polres Jember.

FM melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan tersebut lantaran keberatan dengan penahanan yang dilakukan pihak penyidik.

“Kami menyayangkan atas upaya tindakan paksa yang dilakukan penyidik Polres Jember untuk melakukan penahanan terhadap klien kami. Padahal, sudah diajukan surat permohonan penangguhan penahanan,” kata Kuasa Hukum FM, Alananto, Selasa (17/1/2023).

Alananto mengatakan, pihaknya mengajukan beberapa pertimbangan kepada penyidik agar tidak dilakukan penahanan terhadap kliennya. Sebab tersangka masih memiliki tanggung jawab mengasuh pondok pesantren dan orang tuanya sedang menderita sakit.

“Selama ini klien kami kooperatif datang untuk memenuhi panggilan penyidik. Oleh karenaya kami akan mengajukan gugatan praperadilan atas kasus itu ke Pengadilan Negeri Jember,” ujarnya.

Kiai FM menjadi sorotan dalam sepekan terakhir karena diduga mencabuli beberapa santriwatinya. Dia dilaporkan istrinya sendiri, HA. Kini statusnya menjadi tersangka dan telah ditahan pada Selasa (17/1/2023) kemarin.

Penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Kiai FM sebagai tersangka di Mapolres Jember pada Senin (16/1/2023) malam hingga Selasa dini hari.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Jember Inspektur Polisi Satu Barisan Imanullah tak membantah atau membenarkan ketika dikonfirmasi soal penahanan Kiai FM. Namun, dia memastikan bahwa kasus tersebut kini masih diproses di Unit PPA Polres Jember

“Belum bisa mengatakan itu (Kiai FM ditahan). Yang jelas (kasus pencabulan Kiai FM) dalam proses. Gitu saja,” katanya.

Pihaknya meminta awak media menunggu keterangan resmi kasus tersebut. Begitu juga pengumuman penetapan tersangka dan penahanannya, akan disampaikan langsung oleh Kapolres Jember Ajun Kombes Hery Purnomo.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x