x

Tersangka Tragedi Kanjuruhan Eks Dirut LIB Bebas, Polda Jatim: Berkas Belum Lengkap

2 minutes reading
Thursday, 22 Dec 2022 13:01 0 206 Iki

BICARAINDONESIA-Surabaya : Satu dari enam tersangka Tragedi Kanjuruhan, dibebaskan dari tahanan Polda Jawa Timur. Padahal, lima tersangka lainnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan ditahan.

Tersangka tersebut ialah eks Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita.

Polda Jatim membebaskan Hadian karena berkasnya tak kunjung dinyatakan lengkap oleh jaksa atau P19. Semetara itu, masa penahanan Hadian di Polda Jatim sudah habis.

“Tentunya, dengan waktu yang sudah habis ini, kami wajib untuk mengeluarkan (Hadian) dulu terhadap tersangka dimaksud,” kata Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Achmad Taufiqurrahman, di Kejati Jatim, Rabu (21/12/2022).

Lebih lanjut, Taufiq mengatakan berkas Hadian dinilai belum memenuhi syarat oleh jaksa. Karena itu, penyidik akan segera melakukan perbaikan dan melengkapinya.

“Untuk satu berkas tersangka Hadian yang dikembalikan, itu ada pengembalian P19 dari kejaksaan. Terkait dengan kelengkapan syarat materiel, nanti kami tetap akan melakukan kelengkapan terhadap kekurangan itu,” ucapnya.

Meski dibebaskan, kata Taufiq, polisi tak menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan dari kepolisian (SP3) terhadap Hadian. Dia masih berstatus tersangka.

“Rencana kami akan berupaya mencari keterangan ahli kembali. Tidak SP3, tetapi dikeluarkan karena masa penahanan sudah habis,” ucapnya.

Kata Kejati Jatim

Merespons hal tersebut, Kepala Kejati Jatim Mia Amiati membenarkan bahwa pihaknya telah mengembalikan satu berkas tersangka Tragedi Kanjuruhan atas nama Hadian Lukita. Berkas itu dinyatakan belum lengkap atau P19. “Berkas AHL (Akhmad Hadian Lukita) kami kembalikan, masih P19,” ujatnya.

Namun, kata Mia, Hadian tidaklah bebas. Penyidikan terhadap eks Dirut LIB itu tetap berlanjut, sembari jaksa menunggu polisi melengkapi berkas itu.

“AHL bukan bebas, bukan dihentikan, tetapi unsur pidananya belum terpenuhi. Apabila ada fakta-fakta baru, penyidikan dan penyelidikan tetap terbuka. Bukan berhenti,” imbuh Mia.

Sementara itu, lima tersangka Tragedi Kanjuruhan yang berkasnya dinyatakan lengkap atau P21, telah dilimpahkan penyidik Polda Jatim ke Kejati Jatim pada tahap II.

Para tersangka itu, yakni Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan. Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Mereka disangkakan dengan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x