BICARAINDONESIA-Cibinong: Nasib miris dialami seorang pendeta di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Bagaimana tidak, pendeta bernama Gideon Saragih tersebut, kini harus berurusan dengan aparat penegak hukum dan resmi menyandang status tersangka setelah dilaporkan jemaatnya terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen pernikahan dari gereja.
Penetapaan itu pun sontak membuat kuasa hukum sang pendeta, Roni Prima Panggabean dari kantor hukum Roni Prima & Partners bereaksi. Tak hanya meminta klarifikasi, ia juga menolak klienya hadir untuk dimintai keterangan di Polres Bogor pada Selasa siang (14/01/2025) kemarin .
Dijelaskan Roni, sebelumnya Pdt. Gideon Saragih sudah 2 kali memenuhi panggilan sebagai tersangka.
“Namun ada kejanggalan dalam pemanggilan itu. Kenapa pemanggilan tersangka ke-1 bisa berulang kali,” tanya Roni.
Lebih jauh dikatakannya, kasus ini bermula ketika kliennya kedatangan jemaatnya untuk menikah secara gereja, mengingat Pdt. Gideon Saragih memang dikenal sebagai pendeta jemaat di gereja HKBP wilayah Cibinong, Bogor yang biasa melakukan pemberkatan nikah di gereja pada umumnya.
Tapi tak berselang lama, lanjutnya, orang yang telah menerima pemberkatan nikah tertanggal 23 April 2022 yaitu Renta Natasari Yohana Tambun, malah melaporkannya ke polisi atas dugaan pemalsuan akta nikah yang dikeluarkan gereja itu sendiri.
Tak terima atas tuduhan itu, Roni kemudian melaporkan seluruh penyidik yang menangani perkara Laporan Polisi Nomor : LP/B.41/I/2023/JBR/ RES BGR tanggal 07 Januari 2023 atas nama pelapor Rentang Natasari Yohan.
“Kami menduga kuat, ada oknum di Gereja HKBP Cibinong dan oknum polisi yang sengaja melakukan kriminalisasi terhadap Bapak Pdt Gideon Saragih ? Mengapa saya mengatakan demikian, sederhana saja, ketika seseorang dituduh memalsukan surat, tentu yang pertama kali kita cek mana surat palsunya?. Dan ingat, orangtuanya (pelapor) sendirilah yang datang menemui klien kami meminta untuk dinikahkan,” tegasnya.
Terkait hal ini juga, lanjutnya, pihak korban Pdt Gideon juga telah mengadukan masalah ini secara resmi ke Kapolri, Kadiv Propam, Kementerian Hukum dan Kementerian HAM.
“Kami juga akan mengadukan sekaligus meminta Komisi III DPR RI untuk menggelar rapat dengar pendapat terkait kasus ini. Selain itu, atas laporan ini juga, kaki meminta Kapolri melalui Kadiv Propam segera bertindak cepat dan tegas terhadap penanganan perkara tersebut mengingat kasus ini sudah melukai rasa keadilan di tengah masyarakat,” sebutnya.
Roni juga menuding, penanganan perkara tersebut patut diduga telah merampas hak azasi manusia.
“Apalagi ini menyangkut kasus seorang pendeta yang menikahkan jemaatnya sendiri. Apakah Polres Bogor dan Polda Jabar memiliki aturan hukum tersendiri sehingga diduga bisa berbuat sewenang-wenang,”:tegas Roni Panggabean.
Sementara itu, menurut Pdt Gideon Saragih, dia menikahkan sudah sesuai aturan. Jarena setiap akan menikahkan, dirinya harus meminta persetujuan dari gereja-gereja yang ada di wilayahnya. Dan saat itu, dalam hal ini orang tua pelaporlah yang mendatanginya, untuk meminta anaknya dinikahkan.
“Saya sebelum membaptis dan menikahkan orang, harus mendapat ijin dari gereja. Prosesnya selama dua minggu, baru setelah itu, bisa diterbitkan surat berupa akta yang dikeluarkan gereja HKBP Cibinong dan saya tandatangani,” urainya pada awak media di Maolres Bogor, Selasa (14/1/2025).
Untuk diketahui, Gideon Saragih hingga saat ini tercatat sebagai pendeta di Gereja HKBP wilayah Cibinong yang bertugas untuk melayani jemaat yang jumlahnya lebih dari 1.000 keluarga.
Editor: Rz/*