BICARAINDONESIA-Medan : Polsek Medan Baru melakukan proses hukum terhadap seorang pria berinisial D.I (40). D.I merupakan pelaku pencurian kabel Tembaga Listrik milik PT Hermes Realty Indonesia yang diserahkan dari Jalan Polonia Gg A Kel.Polonia Kec.Medan Polonia, Rabu (15/12/2021).
Mewakili Kapolsek Medan Baru AKP Teuku Fathir Mustafa SIK MH, Kanit Reskrim Iptu Martua Manik SH MH menyebutkan pelaku adalah warga Jalan Karya Kasih Kelurahan Polonia Kecamatan Medan Polonia.
“Pelaku D.I diserahkan bersama barang bukti 10 gulung kabel tembaga listrik dan 1 buah obeng serta 1 buah tang yang dibawa pelaku oleh Kepala Petugas Security PT Hermes Realty Indonesia yang bernama Rama Sandren (48) di Jalan Polonia Gg A No 30/100 Kel.Polonia Kec.Medan Polonia,” kata Kanit Iptu Martua Manik SH MH.
Aksi pelaku diketahui oleh petugas Scurity di PT Hermes Realty Indonesia bernama Kristian. Saat itu Kristian sedang jaga di lantai bawah gedung dan melihat pelaku sedang memotong kabel tembaga listrik dari lantai 2 gedung.
Melihat aksi pelaku, petugas Scurity bernama Kristian memanggil kawannya yang saat itu juga sedang sama sama jaga di Pos Security Hermes untuk menangkap pelaku.
No Comments