x

Terungkap! Mayat Pria yang Ditemukan di Humbahas Ternyata Dibunuh Selingkuhan Istri

2 minutes reading
Friday, 16 Sep 2022 05:05 0 260 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Medan : Seorang pria bernama Harlen Sinaga (48) yang ditemukan di kubangan di Doloksanggul, Humbang Hasudutan (Humbahas), Sumatera Utara (Sumut) ternyata tewas dibunuh. Harlen dibunuh selingkuhan istrinya, yakni pria berinisial HS.

Kapolres Humbahas AKBP Achmad Muhaimin mengatakan, peristiwa bermula saat jasad Harlen ditemukan warga pada Minggu (28/8/2022), sekira pukul 18.00 WIB.

“Korban ditemukan sudah berada di sebuah kubangan,” ujar Achmad dalam keterangannya, Kamis (15/9/2022).

Mengetahui kejadian ini, pihak keluarga melapor ke polisi. Polisi lalu melakukan autopsi terhadap jasad korban.

Hasilnya ditemukan beberapa luka robek pada korban, seperti pada bagian alis sebelah kanan, bagian pipi kanan, lalu luka robek pada bagian bibir atas.

“Kemudian luka robek pada bagian dahi sebelah kanan, luka robek pada bagian kepala sebelah kiri, luka robek pada bagian telinga kiri dan luka robek pada bagian kepala belakang korban,” kata Achmad.

Dari hasip autopsi itu, polisi menyimpulkan korban dibunuh. Kemudian polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa 20 saksi.

“Kita dapat petunjuk mengarah kepada HS, Lalu kita berhasil mengamankan HS saat berada di salah satu warung di Desa Janji Doloksanggul,” ujar Achmad.

Dari pengakuan HS, dia menghabisi korban atas suruhan istri korban berinisial AM, yang juga selingkuhannya. Polisi langsung menangkap AM di rumahnya di Desa Sampean.

“HS mengakui perbuatannya dan katanya ia disuruh oleh istri korban sendiri yakni AM,” kata Achmad.

HS menuruti AM karena dijanjikan akan menikah dengan AM, bila berhasil membunuh korban.

“Pembunuhan tersebut sebelumnya sudah direncanakan dan termasuk AM menantang pelaku HS kalau berani menghabisi korban maka mereka akan menikah,” ungkap Achmad.

Menurut pengakuan HS, dia menghabisi nyawa korban dengan memukulnya sebanyak 7 kali. Namun polisi tetap mendalami keterangan pelaku.

Sementara itu AM sendiri mengaku telah menjalani hubugan dengan HS tiga bulan belakangan ini. Dia meyuruh selingkuhan karena sakit hati dengan korban. Selain itu dia juga ingin menikah dengan HS.

“AM mengatakan ada beberapa perbuatan dari korban yang menyinggung perasaannya, pada saat pertemuan keluarga 20 Agustus yang lalu dan munculah niat membunuh, ditambah rasa sayang dengan pelaku HS dan mereka berencana kawin lagi,” tambah Achmad

Atas perbuatannya HS dikenakan Pasal 340 Subsider 338,m. Sementata AM dikenakan Pasal 340 subsider 338 Junto 55.

“(Dipersangkakan) hukuman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara minimal 20 tahun,” kata Achmad.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x