BICARAINDONESIA-Jakarta : Fakta baru terkait kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Suryakencana (Unsur) Selvi Amalia Nuraeni di Cianjur, Jawa Barat kembali terungkap. Mabes Polri lewat Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Nur yang merupakan salah satu penumpang mobil Audi A6 (sebelumnya ditulis Audi A8) ternyata istri siri dari Kompol D.
“Kan sudah dijelaskan kemarin, sudah diakui dia adalah istri sirinya,” ujar Ramadhan Selasa (31/1/2023).
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya angkat bicara terkait pengakuan penumpang wanita mobil sedan Audi yang menabrak mahasiswi Universitas Suryakencana (Unsur) Selvi Amalia Nuraeni di Cianjur, Jawa Barat, hingga tewas.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut sosok yang dimaksud Nur itu ternyata adalah Komisaris Polisi D. Kompol D memang punya hubungan dengan Nur.
“Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022,” kata dia, Senin (30/1/2023) malam.
Saat ini, kata dia, Bidang Propam Polda Metro Jaya sedang menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Kompol D. DivPropam Polri, kata dia, sudah mengumpulkan sejumlah keterangan saksi dan alat bukti terkait hal ini. Hasilnya, Kompol D dinyatakan telah melanggar kode etik profesi Polri.
“Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Saat ini pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari kompol D di Polda Metro Jaya,” ungkapnya.
Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur ini mengatakan, guna proses lebih lanjut terkait pelanggaran kode etik Kompol D masih ditangani oleh BidPropam Polda Metro Jaya. Pun, soal pelaksanaan sidang kode etik terhadap Kompol D.
Selain itu, dia juga menyebut bahwa mobil Audi A6 itu bukan bagian dari iring-iringan anggota polisi. Sedangkan terkait penggunaan pelat nomor palsu di mobil tersebut merupakan bagian dari penyidikan Polres Cianjur.
“Karena locus delictinya di Cianjur, tentu proses penyidikan di Polres Cianjur. Polda Metro Jaya hanya menangani kasus pelanggaran kode etiknya,” katanya lagi.