BICARAINDONESIA-Serang : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang menuntut terdakwa kasus kecelakaan maut odong-odong di perlintasan kereta api Silebu, Kragilan, Serang, 12 tahun penjara.
Juli, sopir odong-odong alias terdakwa terbukti dengan sengaja mengemudikan kendaraan secara ugal-ugalan. Akibatnya, terjadi kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan 10 orang tewas, 2 luka berat, dan 2 luka ringan.
Dalam berkas tuntutan yang dibacakan, JPU Slamet menyebut bahwa terdakwa terbukti atas dakwaan primer. Juli melanggar pasal 311 ayat 1 sampai 5 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Juli tersebut berupa pidana penjara selama 12 tahun, dengan dikurangi selama terdakwa ditahan dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata Slamet, Selasa (8/11/2022).
Selain pidana penjara, terdakwa juga dihukum membayar denda Rp24 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Sebelum menjatuhkan pidana, JPU mempertimbangkan hal yang memberatkan terdakwa, yakni menyebabkan 10 orang meninggal, 2 luka berat, dan 21 luka ringan. Sementara itu, pertimbangan meringankan, yakni terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya.
Terdakwa melalui pengacaranya, Sri Murtini menanggapi tuntutan tersebut. Terdakwa akan mengajukan pleidoi atau pembelaan pada sidang selanjutnya, Selasa (15/11/2022).
JPU Slamet membacakan uraian bahwa terdakwa pada Selasa (26/7/2022) pukul 11.00 WIB membawa kendaraan Isuzu dengan nomor polisi B-1156-WTX yang telah dimodifikasi menjadi odong-odong.
Kendaraan odong-odong berjalan dari arah Kampung Cibonteng, Kecamatan Walantaka menuju Kampung Sukamaju, Kecamatan Kragilan. Ada 33 penumpang yang terdiri dari anak-anak dan orang dewasa.
Padahal, kapasitas odong-odong hanya 22 orang penumpang, terjadilah overcapacity. “Setiba di Kampung Silebu memasuki perlintasan kereta api tanpa palang pintu, saksi Saki penumpang kendaraan odong-odong yang duduk di depan samping kiri terdakwa mengingatkan dan meminta agar berhenti,” kata Slamet.
Teriakan dari penumpang itu sempat membuat laju kendaraan odong-odong yang dikemudikan Juli berhenti sejenak. Namun, ketika kereta api mendekat kurang lebih jarak 20 meter dari arah Merak menuju Jakarta, tiba-tiba terdakwa memaksakan diri dengan menjalankan kembali kendaraannya.
Saat itu, terdakwa mengatakan kepada penumpang di sebelahnya “Masih bisa (lewat),” kata Juli.
Ketika roda ban terus maju dan ban bagian depan sudah melewati rel kereta api, Kereta Api Nomor KA 425 Nomor Lokomotif CC2019212 yang dikemudikan Zamaludin selaku Masinis datang dan menabrak bagian belakang kiri kendaraan odong-odong.
“Kendaraan odong-odong yang dikemudikan terdakwa tertabrak sehingga kendaraan terpental ke kanan jalan, dan akibat kecelakaan tersebut menimbulkan korban jiwa meninggal dunia 10 orang, luka berat 2 orang dan luka ringan 21 orang,” tandas Slamet.
Editor: Rizki Audina/*
No Comments