BICARAINDONESIA-Jakarta : Anggota DPR Terpilih 2024, Tia Rahmania, dipecat dari keanggotaan PDIP berdasarkan surat keputusan Ketua KPU Mochammad Afifuddin. Tia Rahmania digantikan Bonnie Triyana, berasal dari daerah pemilihan yang sama.
Pemecatan Tia Rahmania berdasarkan salinan surat Keputusan KPU Nomor 1368 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan KPU Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilihan Umum tahun 2024 yang bisa diakses di laman resmi KPU pada Rabu (25/9/2024).
Surat keputusan itu ditetapkan tertanggal 23 September 2024, ditandatangani oleh Ketua KPU Mochammad Afifuddin dan Sekjen KPU Andi Krisna. Dalam surat itu, ada dua perubahan anggota DPR terpilih yang diubah, yakni di Dapil Jawa Tengah V dan Banten I.
Nama Bonnie Triyana ditetapkan menjadi anggota DPR terpilih PDIP dengan 36.516 perolehan suara sah. Dalam keterangan surat, Bonnie menggantikan Tia Rahmania, karena tak memenuhi syarat, yakni sudah dipecat PDIP.
“Menggantikan calon terpilih atas nama Tia Rahmania, M.Psi., Psikolog., (peringkat suara sah ke I, nomor urut 2). Tia Rahmania, M.Psi., Psikolog., tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota partai,” demikian bunyi surat keputusan KPU.
PDIP juga mengganti Rahmad Handoyo di Dapil Jawa Tengah V dengan Didik Haryadi yang memperoleh suara sah 74.750. Rahmad Handoyo diganti, karena juga dipecat oleh PDIP.
“Menggantikan calon terpilih atas nama Rahmad Handoyo, S.Pi., M.M., (peringkat suara sah ke III, nomor urut 4). Rahmad Handoyo, S.Pi., M.M., tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota partai,” demikian keterangan KPU.
Editor: Rizki Audina/*