x

Tidak Ada Urgensi untuk Tunda Pemilu, Tanggal Pemungutan Suara Telah Ditetapkan

1 minutes reading
Friday, 4 Mar 2022 09:57 0 205 rizaldyk

BICARAINDONESIA-Jakarta : Wacana penundaan Pemilu 2024 tidak relevan dengan situasi yang ada. Lantaran DPR, KPU, Bawaslu, dan Kementerian Dalam Negeri telah menyepakati tanggal pemungutan suara pada 2024 nanti.

“Usulan penundaan pemilu sangat tidak relevan dengan alasan apapun,” ucap Koordinator Harian Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif, Ihsan Maulana, Jumat (4/3/2022).

“Pasalnya, ketika rapat kerja antara KPU RI, Bawaslu, Mendagri, serta Komisi II DPR RI menetapkan 14 Februari 2024 sebagai hari pemungutan suara,” sambungnya.

Ditetapkannya tanggal pemungutan suara oleh pemerintah, lanjut Ihsan, merupakan keputusan jelas dan tegas yang harus dijalankan.

Sebaliknya, bila ingin menunda pelaksanaan Pemilu 2024 karena masih berlangsungnya pandemi Covid-19, pemerintah harus memiliki cara agar pemilu berjalan dengan aman dan lancar.

“Selain itu, tidak ada urgensi apapun untuk menunda pemilu. Jika alasannya adalah pandemi, maka yang harus dijawab oleh pemerintah dan DPR adalah bagaimana membuat Pemilu serentak 2024 berjalan secara aman,” tegas Ihsan.

Bila pemerintah bisa menjamin keamanan, kenyamanan, dan kejujuran saat Pemilu 2024 berlangsung, maka dengan sendirinya timbul kepercayaan dari masyarakat untuk mau mengikuti pemungutan suara.

Penulis / Editor : @Red-Amri

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x