x

Tidak Hormati UU Pers, SWI Kecam Sikap PT. Mifa Bersaudara 

2 minutes reading
Tuesday, 22 Aug 2023 15:36 0 253 admin

BICARAINDONESIA-Meulaboh : Langkah hukum yang ditempuh PT. Mifa Bersaudara dengan melaporkan BIMC Media dengan tuduhan menyebarkan berita hoax atas hilangnya sumber mata air dilokasi tambang Desa Paya Baro, Kecamatan Meurebo, turut disesalkan Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Aceh Barat.

Diketahui Laporan tersebut berdasarkan surat pemanggilan yang dilayangkan oleh Polda Aceh kepada BIMC Media pada (17/7/2023) lalu.

“Langkah dan tindakan dari PT. Mifa ini terlalu cengeng dan merupakan bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers,” kata Mustafa Selaku Kabid Hukum Dan Advokasi SWI, Selasa (22/8/2023).

Seharusnya, kata dia, jika pihak pelapor merasa dirugikan atas pemberitaan BIMC Media maka harus menggunakan terlebih dahulu mekanisme hak jawab atau hak koreksi.

“Kalau memang berita yang di muat itu mengandung kekeliruan dalam pemberitaan, kan bisa mengunakan hak jawab. Bukan melaporkan ke APH,” tandasnya

“Karena ini sudah ada dalam ketentuan yang diatur pada Undang–Undang Pers Nomor 40 tahun 1999. Jadi jangan lompat pagar membawa masalah ini ke ranah pidana,” sambung Mustafa.

Tak hanya itu, Kabid Hukum Dan Advokasi itu berpendapat jika media yang dilaporkan PT. Mifa ini seperti nya ada dendam pribadi, mungkin karena terlalu intens memberitakan persoalan masyarakat di sekitar perusahaan .

“Saya pikir ini sudah menyangkut dendam pribadi, padahal ada beberapa media yang memberitakan atas peristiwa itu, kenapa cuman BIMC Media yang dilaporkan” tanyanya heran.

Sebagaimana diketahui selama ini, organisasi SWI Aceh Barat yang dipimpin oleh Fitriadi yang juga pimpinan Bimcmedia.com menolak beberapa bantuan dari PT Mifa Bersaudara

Diantaranya pemberian penghargaan, yang kedua juga menolak daging meugang Idul Fitri, menolak juga peusijuk SWI sehingga acaranya batal. Dan yang terakhir menolak kurban Idul Adha. Mungkin itu salah satu penyebabnya perusahaan tersebut mengambil langkah hukum yang selama ini tidak pernah melakukan itu.

Sementara berita yang dimuat di akun Bimcmedia.com tidak ada mengandung unsur fitnah atau hoax, karena narasaumbernya jelas, saksiya ada, dan sesuai fakta di lapangan. Hanya saja kelemahan belum sempat konfirmasi keseimbangan pada perusahahaan, namun hal itu sebenarnya bisa menggunakan hak jawab untuk selanjutnya

Terakhir, ia meminta pihak Kepolisian agar menghentikan Atas Penyidikan dan penyelidikan yang dilaporkan oleh Perusahaan.

“Polisi sebenarnya tidak perlu lagi memintai keterangan jurnalis. Semua keterangan jurnalis sudah terwakilkan lewat karya jurnalistik yang diterbitkan oleh masing-masing media. Dan selama ini Dewan Pers juga sudah menjalin kerjasama Perlindungan Kemerdekaan Pers bersama Polri pada 10 November 2022 lalu.” terang dia.

“Jadi dalam hal ini penting menyerahkan ke Dewan Pers, nanti Dewan Pers bisa memutuskan apakah kasus tersebut pelanggaran kode etik jurnalistik atau pidana,” pungkasnya.

Editor : Ty/*

LAINNYA
x