BICARAINDONESIA-Jakarta : Majelis Ulama Indonesia (MUI) kecewa terhadap langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang membuka izin investasi untuk industri minuman keras (miras) atau beralkohol dari skala besar hingga kecil, yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Terkait hal tersebut Ketua MUI, Asrorun Niam mendesak pemerintah agar mencabut Perpres yang isinya mengizinkan investasi minuman keras di empat wilayah di Indonesia.
“Tentang Perpres Miras, komitmen MUI jelas, cabut aturan yang melegalkan miras,” kata Asrorun dalam keterangannya yang dikutip dari CNNIndonesia.com, Selasa (2/3/2021).
Pencabutan aturan tersebut, menurut Asrorun tidak lain demi mewujudkan ketertiban umum dan kesejahteraan masyarakat Indonesia secara luas.
Perturan tersebut tidak sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2009 tentang Penggunaan Alkohol/Etanol Untuk Bahan Obat. Isi salah satu poin fatwa itu adalah agar pemerintah melarang peredaran minuman beralkohol di tengah masyarakat, yang salah satu caranya dengan tidak memberikan izin pendirian pabrik yang memproduksi minuman tersebut, dan tidak memberikan izin untuk memperdagangkannya.
“Serta menindak secara tegas pihak yang melanggar aturan tersebut,” bunyi salah satu poin fatwa tersebut.
Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah MUI, Cholil Nafis menegaskan bahwa Miras merupakan minuman yang haram untuk dikonsumsi. Ia secara pribadi turut menolak dan meminta agar pemerintah mencabut Perpres tersebut.
“Saya pikir harus dicabut kalau dengar aspirasi rakyat,” kata Cholil.
Menurutnya, persoalan Miras bukan hanya sekadar persoalan bagi agama Islam semata. Namun, sangat tak menguntungkan bagi masa depan masyarakat Indonesia.
“Tapi soal kemanusiaan juga. Miras adalah meracuni otak,” kata dia.
Aturan tentang izin investasi Miras tersebut menuai pro dan kontra dari sejumlah pihak. Sejumlah kalangan yang menolak dan bersikeras menilai bahwa aturan tersebut dapat meningkatkan kriminalitas dan tidak sesuai dengan ajaran agama
No Comments