BICARAINDONESIA-Medan : Polda Sumatera Utara (Sumut) akhirnya menghentikan penyidikan kasus penganiayaan terhadap pedagang Pasar Gambir, Percut Sei Tuan, Deliserdang, Liti Wari Iman Gea, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka usai dilaporkan oleh pria berinisial BS.
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Simanjuntak mengatakan kasus ini disetop lantaran tidak sesuai dengan standar operasional prosedur.
Selain itu, Panca juga menyebut dihentikannya kasus ini juga berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
“Jadi ditemukan ada beberapa langkah yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 25 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan yang mengisyaratkan bagaimana penyidik untuk menetapkan tersangka,” kata Panca, dikutip dari iNews, Sabtu (23/10/2021).
Diketahui, kasus yang menetapkan Gea sebagai tersangka berawal dari penganiayaan yang dialami dirinya pada September 2021 lalu. Diduga, Gea dianiaya oleh BS, DS, dan FR. Dugaan penganiayaan itu terekam dalam sebuah video dan kemudian viral di media sosial.
Selanjutnya, BS ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan. Namun, BS juga melaporkan balik dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Gea pedagang sayur tersebut. Aksi saling lapor itu akhirnya menetapkan BS dan Gea sebagai tersangka. Buntut ditetapkannya Gea sebagai tersangka membuat Kapolsek Percut Sei Tuan, AKP Janpiter Napitupulu, dicopot dari jabatannya.
Saat ini, status tersangka yang disematkan terhadap Gea telah resmi dicabut. Namun, kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan BS masih ditangani Polrestabes Medan.
No Comments