x

Tiduri Istri, Tukang Kayu di Gresik Tewas Digergaji Teman Kerja

2 minutes reading
Friday, 30 Dec 2022 11:11 0 389 Ika Lubis

BICARAINDONESIA- Jakarta : Suyono (41) tewas ditangan rekan kerjanya Khoirul Anam (37). Anam membunuh Suyono dengan cara menggergajinya lantaran diketahui telah meniduri istrinya.

Kapolsek Bungah saat itu AKP Moch Sudirman mengungkap bahwa hal ini terjadi usai desas-desas Anam terima. Pada Senin (13/10/2014), Suyono tengah pulang kampung di Jombang, di sana ia diberi tahu oleh tetangganya bahwa istrinya, Siti Mar berselingkuh bahkan sempat ditiduri oleh Suyono.

Mendapat informasi itu, Anam lantas menanyakan kebenaranya langsung ke istrinya. Ternyata informasi tetangganya itu benar adanya. Karena istrinya mengaku telah ditiduri oleh Suyono dua kali.

“Istrinya juga mengaku selalu diberi uang Rp 200 ribu setiap kali usai ditiduri,” kata Sudirman.

Mendengar aib istrinya ini Anam meradang. Ia tak habis pikir dengan kelakuan temannya itu. Anam kemudian bergegas memutuskan untuk balik ke Gresik. Ia kemudian tiba di mess tempat ia bekerja.

Pukul 2 dini hari, Anam menelepon istrinya. Ia bilang ke istrinya bahwa akan membunuh Suyono. Niat itu sempat dicegah oleh istrinya, tapi tak digubris Anam yang langsung mematikan telepon.

“Dia kemudian masuk ke dalam kamar tempat Suyono. Tanpa ampun, Anam langsung mengepruk kepala Suyono yang tengah tidur. Setelah memukul kepala Suyono, Anam mengambil gergaji lalu mengorok leher Suyono hingga nyaris putus,” ungkap dia.

Saat lehernya digorok, kondisi Suyono sebenarnya masih hidup namun sudah sekarat. Anam yang belum puas lalu menggergaji pergelangan tangan kiri Suyono.

Saat aksi itu berlangsung, ada satu rekan lainnya yakni Amrullah, yang kebetulan tidur satu kamar dengan Suyono. Namun Amrullah justru kabur karena ketakutan melihat kejadian pada dini hari itu.

Setelah puas membunuh, kata Sudirman, Anam diketahui berupaya akan kabur ke Jombang. Namun upayanya itu gagal karena terlebih dulu ditangkap pihaknya 30 menit setelah peristiwa.

Perbuatan Anam ini kemudian mendapat ganjaran. Pada Senin 16 Februari 2015, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik menjatuhkan vonis 17 tahun pidana penjara. Vonis ini lebih ringah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya yakni 20 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim Krisnugrono Sripratomo saat itu menilai vonis yang dijatuhkan telah sesuai keadilan. Sebab Khoirul Anam terbukti melanggar Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

LAINNYA
x