x

Tiga Oknum Polisi Kasus Percobaan Perampokan akan Diberi Sanksi Hingga Pemecatan

2 minutes reading
Monday, 10 Oct 2022 07:03 0 211 Iki

BICARAINDONESIA-Medan : Tiga oknum polri dalam kasus percobaan perampokan terhadap warga bernama Benny Sembiring akan diberi sanksi tegas oleh Kapolretabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda.

Ketiga oknum tersebut berinisial, Bripka A, Bripka B, Briptu H dan ada pula satu warga sipil berinisial N.

Kombes Valentino didampingi Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa dan Kasi Propam Kompol Muhammad Tomi, mengatakan bahwa pelaku telah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Untuk para pelaku telah dilaksanakan pemeriksaan oleh penyidik dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan juga untuk pelanggaran kode etik profesi, karena mereka tiga orang ini adalah anggota Polri,” katanya, Minggu (9/10/22).

Dia juga berjanji untuk memberika sanksi tegas kepada tiga anggota Polri yang melakukan pelanggaran itu. “Saya sampaikan, kita akan menindak dengan tegas sesuai dengan perbuatan yang dilakukan, sampai dengan pemecatan ataupun PTDH. Saya janji akan kita tindak dengan tegas, kemudian kasus ini juga menjadi perhatian dari Kapolda Sumut,” sebutnya.

Kombes Valentino menambahkan pihaknya akan melakukan proses hukum terhadap para pelaku secara profesional dan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Para penyidik Satreskrim Polrestabes Medan juga dengan Propam Polrestabes Medan akan terus mendalami permasalahan ini, melaksanakan penyelidikan, dan penyidikan secara profesional,” tuturnya.

Lebih lanjut, Kapolrestabes juga mengatakan pihaknya akan mendalami persoalan percobaan perampokan ini, apakah memiliki jaringan atau tidak.

“Kami akan mengungkap apabila memang ada jaringan atau komplotan, ataupun kejadian-kejadian kasus lainnya yang pernah dilakukan oleh para pelaku ini,” ujarnya.

Sementara itu, terhadap pelaku lainnya yang terlibat dalam percobaan perampokan sepeda motor tersebut, Kapolrestabes menegaskan pihaknya akan melakukan pengajaran.

“Apabila ada tersangka lain yang belum kami ungkap, kami janjikan juga akan sesegera mungkin untuk menangkap,” tuturnya.

Para pelaku disangkakan Pasal 363 jo 53 dan pasal 368 jo 53 dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

Editor: Rizki Audina

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x