x

Tiga Pelaku Pembunuhan Pria Paruh Baya Ditangkap Polisi, Dua Lagi Diburon

3 minutes reading
Thursday, 5 Oct 2023 23:58 0 390 admin

BICARAINDONESIA-Labuhanbatu : Hanya dalam tempo 1 x 24 jam, Tim Satreskrim Polres Labuhanbatu berhasil meringkus tiga dari lima orang pelaku penganiayaan terhadap dua warga Dusun Bangun Rejo Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara yang terjadi di Cafe Marupak Dusun Gariang, Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat pada Rabu dinihari, 4 Oktober 2023 sekitar pukul 00.05 WIB.

Akibat penganiayaan itu, salah seorang korban Suprianto (41) tewas di lokasi kejadian. Sedangkan korban lainnya bernama Samsul Bahri Ritonga (57) terpaksa dirawat di RSUD Rantauprapat, setelah mengalami luka tusukan senjata tajam.

“Jadi salah satu korban meninggal dunia di lokasi sebelum dibawa ke rumah sakit, sedangkan korban yang satu lagi mengalami beberapa luka tusukan senjata tajam ditubuh dan punggung,” ungkap Kasatreskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki didampingi Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu dan KBO Satreskrim Iptu Fajar Siddik kepada wartawan saat memaparkan hasil tangkapan di halaman Mapolres setempat, Kamis petang (5/10/2023).

Dijelaskan Rusdi, motif dari peristiwa yang menelan korban jiwa itu berawal adanya selisih paham antara kedua korban dan para pelaku yang tidak saling kenal, hingga memicu cekcok mulut saat jumpa di lokasi kejadian. Merasa tersinggung, pelaku S alias Wawai membawa korban Suprianto dengan cara memiting keluar cafe

“Saat diluar cafe pertengkaran itu berlanjut hingga terjadi pemukulan terhadap korban yang kemudian dibantu pelaku lainnya. Bahkan teman korban yang datang hendak melerai juga dipukuli oleh para pelaku,” terangnya

Dalam pertikaian itu, sambung AKP Rusdi, korban Suprianto ditusuk pelaku IR alias Iwai (DPO) dengan sebilah pisau dipunggung sebelah kiri hingga korban tewas dilokasi kejadian.

Lebih lanjut dikatakan Rusdi, pengungkapan kasus tersebut, merupakan perintah Kapolres Labuhanbatu untuk respons terhadap terjadinya peristiwa hilangnya nyawa seseorang yang terjadi di cafe milik RM.

Menindak lanjuti kasus tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Labuhanbatu yang dipimpin Iptu Eko Sanjaya, SH melakukan pengejaran terhadap para para pelaku dan dalam waktu singkat, pihaknya berhasil mengamankan 3 orang tersangka.

“Tersangkanya sekitar ada 5 orang dan sudah kita amankan 3 orang tersangka berinisial RH, S dan AFH. Dan kami mengimbau kepada tersangka lainnya untuk segera menyerahkan diri ke pihak kepolisian. IR dan AL yang belum kami dapatkan untuk segera menyerahkan diri, apabila tidak menyerahkan diri kami tetap akan kejar sampai kemanapun dan kami akan melakukan tindakan tegas kepada pelaku,” pungkasnya

Kemudian, selain meringkus 3 orang pelaku, Satreskrim Polres Labuhanbatu juga mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya, sebuah kursi plastik yang digunakan juga untuk memukul korban, 2 unit sepeda motor dan 5 bilah parang.

Sementara, terhadap tersangka di terapkan pasal 338 sub170 ayat 2 ke 3 dan 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Penulis: Aji
Editor : Ty

 

LAINNYA
x