BICARAINDONESIA-Jakarta : Anggota TNI yang terlibat dugaan penganiaayan terhadap seorang warga Bireuen, Aceh berinisial IM (25) hingga tewas, diperintahkan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono untuk dihukum berat.
Kapuspen TNI Laksamana Muda Julius Widjojono mengatakan Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus tersebut.
“Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup,” ujar Julius saat dihubungi, Senin (28/8/2023).
Julius memastikan bahwa anggota yang terlibat dalam kasus itu akan dipecat dari TNI.
“Pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan. Itu perintah terang dari Panglima TNI,” kata Julius.
Sebelumnya, Komandan Pomdam Jaya, Kolonel Cpm Irsyad Hamdue Bey Anwar menyatakan ada tiga anggota yang terlibat dalam dugaan penganiayaan itu. Satu di antaranya adalah anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berinisial Praka RM.
Tiga anggota TNI itu pun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Ya betul (sudah tersangka),” kata Irsyad