x

Tilang Manual Kembali Diberlakukan, Polisi: Lapor Jika Ada Pungli

2 minutes reading
Friday, 19 May 2023 15:30 0 250 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Para pengendara kembali akan dikenakan sanksi pelanggaran lewat tilang manual. Namun tidak semua pelanggaran lalu lintas langsung dikenakan tilang secara manual.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan, tilang manual merupakan langkah terakhir dalam penindakan pelanggaran lalu lintas. Tilang ini berlaku kepada mereka yang melakukan pelanggaran dan potensi membahayakan lebih besar.

“Jadi tilang ini adalah terakhir, tindakan kepolisian itu mengingatkan, menegur, jadi tidak harus ditilang,” kata Latif dikutip dari antara, Jumat (19/5/2023).

Latif telah meminta jajarannya untuk menilang pengendara yang membahayakan dirinya sendiri dan pengguna jalan lain.

“Kalau sudah sangat membahayakan seperti boncengan tiga, tidak menggunakan helm, kita lihat situasi bisa diingatkan suruh turun dulu, suruh ambil, tapi kalau sudah sangat membahayakan, ugal-ugalan pasti kita tilang itu langkah terakhir,” jelas Latif.

Lebih lanjut, Latif mengatakan, kalaupun di jalan bertemu dengan oknum yang meminta uang damai saat tilang manual, maka bisa melakukan pelaporan. Pelaporan itu, kata Latif dapat dilakukan masyarakat ke hotline di 082177606060 yang sudah diluncurkan oleh Kapolda Metro Jaya jika menemukan penilangan yang tidak sesuai prosedur.

“Silakan mengawasi anggota kami di lapangan dalam melakukan penindakan pelanggaran (tilang), kalau pungli segera lapor,” kata dia.

Adapun pemberlakuan tilang manual didasari oleh makin banyaknya pengendara nekat melanggar lalu lintas. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho, kebijakan ini sesuai arahan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Berdasarkan hasil evaluasi selama tilang manual ditiadakan, menurutnya, masih banyak pengendara nakal yang melanggar lalu lintas. Dia bilang, juga ada peningkatan angka kecelakaan lalu lintas, terutama di daerah yang tidak tersedia ETLE.

“Berdasarkan hasil evaluasi di beberapa daerah sejak tilang manual tidak diberlakukan, pada lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE terjadi peningkatan pelanggaran, terutama pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas sehingga diperlukan pemberlakuan tilang manual sebagai upaya pendukung dan penguatan adanya tilang ETLE, khususnya pada ruas jalan yang tidak terdapat kamera ETLE,” ujar Sandi.

LAINNYA
x