BICARAINDONESIA-Jakarta : Mantan manajer artis Fuji, Batara Ageng, ditetapkan pihak kepolisian sebagai tersangka atas dugaan penggelapan dana Rp 1,3 miliar. Ia pun kini sudah ditahan.
“Tersangka Batara Ageng membenarkan bahwa total uang nominal Rp 1.312.997.100 pembayaran dari brand dan/atau agensi dari 21 pekerjaan yang dilakukan oleh Saudari Fujianti Utami Putri,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan, Jumat (5/7/2024).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan membenarkan penetapan tersangka Batara tersebut. Fuji melaporkan Batara terkait Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP pada September 2023.
“Benar, kita telah menahan Saudara BA. Setelah kita melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka, kita lakukan penahanan,” kata Andri.
Setelah diperiksanlada 29 Juni 2024 lalu, Batara kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Polisi lalu melakukan penangkapan dan penahanan terhadapnya.