x

Tim Dewa Ruci 2021 Gagalkan Peredaran 42,3 Kg Sabu dan 85.000 Ekstasi di Belawan-Batam

2 minutes reading
Tuesday, 30 Mar 2021 05:52 0 181 admin

BICARAINDONESIA-Jakarta : Tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil Direktorat Jenderal Bea Cukai, menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 42,337 Kg dan 85.038 butir ekstasi.

“Kami sampaikan sejak Februari 2021 sampai hari ini Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim bersama Ditjen Bea Cukai khususnya Sub Direktorat Narkotika melakukan operasi gabungan diberi sandi Dewa Ruci 2021,” kata Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/3/2021).

Ia menjelaskan, pengungkapan pertama Pelabuhan Gosong Deli, Belawan, Sumatera Utara. Dalam operasi ini, petugas menangkap dua tersangka berinisial RW (41) dan MY (38).

“Barang bukti antaranya sabu sebanyak 42.337 Gram dan Ekstasi 40.038 butir dan H5 10 butir,” ujar Krisno.

Keberhasilan itu berawal ketika petugas gabungan melakukan patroli di jalur laut Gosong Deli. Ketika itu, aparat melihat kapal mencurigakan, hingga diputuskan untuk melakukan pengejaran hingga akhirnya dapat dihentikan.

“Ternyata kapal tersebut membawa muatan empat paket kecil dan dua paket besar berisi pil warna merah muda dan 40 paket kemasan teh China yang diduga narkotika jenis sabu,” ucap Krisno.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62, Pas 60 ayar (4), Pasal 60 ayat (5) UU Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, Pasal 114 AYAT (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsidaur Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayar (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Lanjut Krisno, untuk penangkapan kedua dilakukan di Pantai Tanjung Piayu Laut, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Dalam operasi itu petugas menangkap tiga orang tersangka masing-masing berinisial MA (25), MM (25), dan FK (27).

“Barang bukti yang diamankan adalah 45.000 butir ekstasi,” tutur Krisno.

Dari hasil interogasi, tersangka MA mengaku diperintah oleh EM warga negara Malaysia yang akan diberikan kepada tersangka TN kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Akibat perbuatannya itu, mereka disangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsidair Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Editor : Yudis/rilis

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x