BICARAINDONESIA-Labuhanbatu: Tim gabungan Intel Kodim 0209/LB bersama Intel Korem 022/PT berhasil menggagalkan peredaran sabu di Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Informas diperoleh, kurir narkoba tersebut berinisial HE alias Andi, asal Kampung Banjar Desa Tanjung Pasir, Kec. Kualuh Selatan, Kab. Labuhanbatu Utara, yang berdomisili di Teluk palas, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
“Penyergapan pelaku melalui teknik undercover buy atau penyamaran, barang bukti seberat 1 kilogram narkoba jenis sabu yang diduga kuat milik jaringan internasional berhasil disita.” Kata Dandim 0209/LB Letkol Inf. Yudi Ardiyan Saputro, didampingi Pasi Intel Kodim Lettu Inf Aswin, Dan Unit Inteldim Lettu Inf Mahyuddin kepada wartawan, Rabu (19/3/2025)
Dijelaskan Dandim, penangkapan yang dilakukan pada Selasa 18 Maret 2025 tersebut, berawal dari laporan masyarakat yang mengatakan adanya seseorang membawa narkoba yang akan diedarkan ke desa mereka.
Tidak menyia-nyiakan info berharga tersebut,lanjut Letkol Yudi, sekitar pukul 15.00 WIB, tim gabungan yang dipimpin Pasi Intel Kodim Lettu Inf Aswin turun ke lokasi guna melakukan penyelidikan ke Dusun Kampung Baru, Desa Lingga Tiga, Kecamatan Bilah Hulu, Labuhanbatu.
“Setibanya dilokasi, tim berpencar dengan melakukan undercover buy. Sekitar 1 jam melakukan pengintaian tepatnya Pukul 16.00 WIB, tim melihat seorang laki-laki yang sesuai dengan ciri ciri yang disampaikan, tak mau buruannya lepas lalu tim langsung menyergap pelaku, dan dilakukan penggeledahan tim menemukan adanya barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 1 kg yang disimpan di sebuah paper bag warna orange, dan barang bukti lainnya “ungkap Dandim
Selanjutnya, sambung Dandim, ketika interogasi singkat, pria 37 tahun itu mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya yang diperoleh dari seseorang yang bekerja sebagai anak buah kapal atas nama Baruna.
“Pelaku mengakui bahwa barang tersebut dibawanya dari Panipahan menuju Rantau Prapat untuk diedarkan, dan kami menduga kuat pelaku merupakan jaringan peredaran narkoba internasional asal Malaysia.” Paparnya.
Selain sabu 1 kilogram yang dikemas dalam bungkus plastik besar merk guan yin wang, petugas juga menyita barang bukti lain berupa sebuah paspor, KTP, boarding pas, paper bag, dan ponsel merek titel.
Setelah dilakukan interogasi singkat terhadap pelaku, selanjutnya tersangka beserta barang bukti yang diamankan dibawa menuju Kantor Unit Intel Kodim 0209/LB.
Kemudian, kata Dandim sesuai yang direncanakan sekira pukul 23.00 WIB pelaku beserta barang bukti dibawa menuju Kodam I/BB guna dilaksanakan konferensi pers. (Aji/Rz)