BICARAINDONESIA-Lampung : Petugas Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang, dan Polda Lampung menangkap pemilik senjata api ilegal di salah satu hotel di Lampung. Pelaku merupakan seorang pria inisial RO (36).
Berprofesi sebagai wiraswasta, RO adalah warga Batang Serangan, Langkat, Sumatera Utara (Sumut).
Pada pukul 22.30 WIB, petugas berhasil menangkap seorang RO yang membawa dan memiliki senjata api ilegal. RO ditangkap saat sedang berada di kamar nomor 15, Hotel Nusantara Banjar Agung, Tulang Bawang,” kata Kapolsek Banjar Agung AKP M Taufiq, S.H., M.H., Sabtu (11/03/2023).
AKP Taufiq mengatakan, dari tangan pelaku, petugasnya berhasil menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata api jenis revolver. Kemudian, lima butir amunisi aktif call 5,56 mm, dompet berwarna coklat, dan kunci sepeda motor. Ada juga kaus oblong lengan pendek dan sepeda motor Yamaha N-MAX warna merah tanpa plat nomor.
Lebih lanjut, AKP Taufif mengatakan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa senjata api ilegal tersebut merupakan miliknya. Kini, pelaku sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan kepemilikan senpi ilegal dan amunisi ilegal. Dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.
Editor: Rizki Audina/*