x

Tim Intelijen Kejagung RI dan Kejatisu Ringkus DPO Terpidana Pemalsuan Dokumen

2 minutes reading
Monday, 14 Jun 2021 10:21 0 213 admin

BICARAINDONESIA-Medan : Setelah buron selama 5 tahun, Tim gabungan Intelijen Kejaksaan Agung dan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) berhasil meringkus terpidana atas nama Sujadi alias Goh Phi Tiam alias A Tiam di gudang CV Jaya Makmur Sentosa (JMS) di Jalan Yos Sudarso Km 15,5 Medan Labuhan, Senin siang (14/6/2021) sekitar pukul 13.30 WIB.

Data dari pihak kejaksaan menyebutkan, sebelum ditangkap, terpidana telah ditetapkan sebagai DPO oleh Kejari Medan sejak tahun 2015. Pada saat penangkapan, terpidana berusaha mengelabui Tim Intel Kejagung dan Kejati Sumut saat datang ke kantor CV JMS dan berupaya bersembunyi serta melarikan diri melalui lantai dua gedung kantor tersebut.

Bahkan pada saat penangkapan akan dilakukan, salah seorang anak terpidana ketika ditanya tim Intelijen Kejati Sumut, berupaya berbohong.

“Dimana Bapakmu, dimana orang tuamu?” Tanya petugas. “Saya tidak tau dimana dia berada, dia sudah lama di Negara Vietnam,” jawab si anak.

Namun keterangan itu tak membuat tim percaya dan meminta agar membuka sebuah kamar yang berada di lantai dua kantor. Benar saja. Kamar itu ternyata menjadi lokasi persembunyian terpidana.

Selanjutnya, tim langsung mengamankan terpidana Sujadi di lantai dua di salah satu ruangan kantor yang terkunci, meski terpidana berusaha menahan pintu dari dalam. Terpidana akhirnya menyerah dan dibawa langsung oleh Tim ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk selanjutnya diperiksa, sekaligus melengkapi administrasi, hingga akhirnya diserahkan ke Kejari Medan untuk di eksekusi ke Lapas.

Berdasarkan Surat Perintah Pelaksaan Putusan Pengadilan Nomor : Print-243/2.3.10/Euh.1/09/2015 tanggal 23 September 2015, terpidana atas nama Sujadi, guna melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 543 K/Pid/2015 tanggal 13 Agustus 2015 dalam perkara tindak pidana umum “Menggunakan Surat Palsu” melanggar pasal 266 ayat (1) KUHP dengan pidana penjara 2 tahun.

Terpidana atas nama Sujadi pada bulan Juli 2012 telah membuat surat palsu atau mempergunakan surat palsu dalam mengajukan permohonan penerbitan surat tanah penguasaan fisik di Jalan Platina Kelurahan Titi Papan seluas 4.413 M2 berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 06/2011 tanggal 27 April 2011.

Bahwa, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Nomor :593.83/102, tanggal 20 Mei 2011 yang diketahui Lurah Titipapan atas nama Eric Fadillah, STTP (fotocopy yang dilegalisir), terlampir dalam berkas perkara. Sedangkan Asli Buku Register Surat Keluar Tahun 2011 milik Kantor Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, dikembalikan kepada Kantor Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.

Editor : Yudis/rilis

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x