x

Tim Scorpion Polres Sergai Sarangkan Timah Panas di Kaki Komplotan Begal Sadis

3 minutes reading
Thursday, 14 Jan 2021 10:32 0 208 admin

BICARAINDONESIA-Serdangbedagai : Sepak terjang duet begal sadis Omeng (30) warga Desa Nagur, Kec. Tanjungberingin dan Kendong (30) warga Desa Sialangbuah, Kec.Telukmengkudu, Kab. Serdangbedagai, harus berakhir.

Keduanya pun hanya bisa menyesali nasib saat  Tim Opsnal Scorpion Satreskrim Polres Serdangbedagai dari lokasi persembunyian mereka, Rabu, 13 Januari 2021 pukul 11.30 WIB kemarin.

Timah panas petugas bahkan ikut berbicara untuk menangkap komplotan ini. Barang bukti berupa 2 unit sepeda motor Vega R warna hitam tanpa dilengkapi dokumen dan motor Kawasaki Ninja 150R tanpa plat, sepasang kap bodi sepeda motor Kawasaki Ninja berwarna merah dan 1 HP merk Oppo yang disita dari keduanya, juga cukup menjadi dasar untuk menyeret mereka ke balik jeruji besi.

Kapolres Serdangbedagai AKBP Robin Simatupang SH, MHum didampingi Kasatreskrim AKP Pandu Winata SH SIK kepada wartawan menjelaskan, sebelum ditangkap, keduanya terlibat tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap korban, Efiseasa (45) warga Dusun IV Desa Tebingtinggi,  Kec. Tanjungberingin, Serdangbedagai.

Tindak pidana itu tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/11/I/2021/SU/RES SERGAI tanggal 12 januari 2021.

Peristiwa curas itu terjadi, Senin, 11 Januari 2021 sekitar pukul 22.30 WIB, di Desa Pematangjuala, Kec. Telukmengkudu. Ketika itu korban M Aris Maulana  (22) putra pelapor, hendak pulang ke Desa Tanjungberingin. Sesampainya di jembatan Desa Pematangkuala, korban di hentikan kedua tersangka.

“Dengan brutal kedua tersangka langsung memukul korban dan mengambil 2 unit HP merk Oppo dan Nokia, jam tangan merk Lorenjo, jaket kulit warna hitam, serta mengambil kunci kendaraan kawasaki ninja warna merah BK 4797 NAM milik korban dan membawa pergi kendaraan korban,” terang Robin.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka di bagian mulut,dan tangan sebelah kanan terkilir,dan mengalami kerugian materil senilai Rp14 juta.

Setelah mendapat laporan, Tim Opsnal Scorpion mendapatninformasi dari masyarakat bahwasanya salah satu pelaku berada di rumahnya.

Tanpa membuang waktu, Tim Opsnal “Scorpions” Satreskrim Polres Sergai yang di pimpin Kanit Idik 1/Jantanras Sat Reskrim IPTU I Made Dwi Krisnanda S.Tr.K langsung berangkat menuju TKP.

“Tim berhasilmengamankan pelaku  M Rudy alias Omeng yang sedang tidur dikamar. Setelah introgasi pelaku mengakui dan melakukan perbuatan tersebut dengan temannya yang bernama Suparta Sitanggang alias Kendon yang tinggal di Desa Sialangbuah,” ujarnya.

Selanjutnya, tim Opsnal langsung bergegas  mendatangi tempat yang biasa Kendong  bersembunyi. Saat itu petugas melihat pelaku sedang duduk diatas motor Kawasaki Ninja. Pengejaran langsung dilakukan. Namun pada saat akan diamankan petugas pelaku melarikan diri dan melakukan perlawanan.

“Melihat pelaku yang dikenal brutal tersebut,  petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dibagian kakinya,” jelas mantan Kapolres Batubara itu.

Kendong pun langsung oyong dan selanjutnya digelandang ke Mapolres Sergai untuk diproses selanjutnya.

“Kedua tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan dengan pasal 365 KUHPidana ancaman hukuman 9 tahun penjara, Dan kita masih melakukan pengembangan karena diduga pelaku juga melakukan perbuatan di beberapa TKP, ” tegas kapolres.

Penulis/Editor : Chairul

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x