BICARAINDONESIA-Medan : Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dipimpin langsung Asintel Dwi Setyo Budi Utomo bersama Tim Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang, berhasil meringkus tersangka Zainal Sinulingga terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan keuangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Cabang Deliserdang pada kurun waktu Januari-April 2015.
Kajati Sumut IBN Wiswantanu melalui Asintel Kejatisu Dwi Setyo Budi Utomo, dalam konfrensi pers di Kantor Kejati Sumut menyampaikan kronologis penangkapan tersangka Zainal Sinulingga.
“Tersangka kita tangkap di rumahnya di Jl. Jamin Ginting Pasar VI, Padangbulan Medan pada pukul 19.30 WIB dan tidak ada perlawanan dari tersangka. Tersangka sudah tinggal di rumah kost selama 3 bulan, selama pelariannya tersangka bersembunyi di Lhokseumawe, Aceh,” kata Asintel Dwi Setyo Budi Utomo, Rabu (16/12/2020).
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Nomor : Print-03/L.2.14.4/Fd.1/06/2019 tanggal 12 Juni 2019 dalam perkara Penggunaan Keuangan PDAM Tirtanadi Cabang Deliserdang pada Januari sampai dengan April 2015 sebagai Staf Keuangan dan April 2015 sebagai Kabag Keuangan, telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Zainal Sinulingga selaku Staf Keuangan Januari sampai April 2015 dan April 2015 sebagai Kabg Keuangan Nomor : Print-2763/L.2.14.4/Fd.1/06/2019 tanggal 21 Juni 2019.
Bahwa yang bersangkutan telah dipanggil, untuk diperiksa sebagai tersangka sebanyak 3 kali tetapi yang bersangkutan tetap mangkir tanpa ada keterangan termasuk dari penasehat hukumnya. Hingga akhirnya Kejari Deliserdang menetapkan tersangka sebagai DPO pada tanggal 5 Agustus 2020.
Mantan Kajari Medan ini menegaskan, bahwa terhadap Zainal Sinulingga, yang menjabat sebagai Kabag Keuangan PDAM Tirtanadi Cabang Deliserdang pada Januari sampai April 2015 tidak dapat mempertanggungjawabkan pembayaran tagihan pada pada PDAM Tirtanadi Deliserdang periode 2 Januari 2015 sampai dengan 2 April 2015 sebesar Rp10.910.688,00.
Untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi di PDAM Tirtanadi Deliserdang, seperti disampaikan Kasipenkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian ada 7 orang tersangka dengan total kerugian negara Rp10,8 Miliar terhitung mulai tahun 2015 sampai 2018.
“Dari 7 tersangka, 5 diantaranya sudah putus di PN Tipikor Medan (Ahmad Askari, Bambang Kurnianto, Fahmiudin, Mustafa Lubis dan Lian Syahrul). Tersangka Asran Siregar berhasil ditangkap Rabu, 9 Desember 2020 dan pasca Rakernas Kejaksaan 2020, satu orang tersangka lagi atas nama Zainal Sinulingga berhasil ditangkap satu minggu kemudian, tepatnya Rabu, 16 Desember 2020,” ungkapnya.
Sumanggar menambahkan, tersangka sudah diserahkan ke Kejari Deliserdang yang diterima langsung oleh Kasi Pidsus Deliserdang Yos Arnold Tarigan untuk proses hukum lebih lanjut.
Penulis/Editor : Yudis
No Comments