BICARAINDONESIA-Asahan : Sepak terjang duet pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), berakhir di tangan Tim Unit Jahtanras Satreskrim Polres Asahan.
Kedua pelaku yang merupakan warga Jalan Setia Budi Kel. Selawan Kec. Kota Kisaran Timur Kab. Asahan, Sumatera Utara, masing-masing berinisial BIS (24) dan DJ (24), diringkus di 2 lokasi berbeda.
Bahkan saat penangkapan dilakukan sebelum keduanya dijebloskan ke dalam penjara, petugas terpaksa melumpuhkan salah seorang tersangka, setelah mencoba melakukan perlawanan.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK, MH menjelaskan, penangkapan terhadap kedua pelaku bermula saat pihaknya menerima laporan pada Jum’at, 3 September 2021 adanya aksi pencurian laptop di SMP Negeri 1 Kisaran, Jalan Madong Lubis, Kelurahan Selawan, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.
Atas laporan itu, Putu lantas memerintahkan Kasatreskrim dan Kanit untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku.
“Pada hari Kamis malam, 7 Oktober 2021 sekitar pukul 19.00 WIB, Unit Jahtanras mendapatkan informasi bahwa seorang laki-laki yang beralamat di Jalan Madong lubis menawarkan 1unit laptop yang diduga hasil pencurian sesuai dengan kejadian tersebut. Kemudian Unit Jahtanras melakukan undercover buy,” ungkap Putu didampingi AKP Rahmadani, SH, MH dan Kanit Jahtanas Ipda Dian Pranata Simangunsong, SH dalam paparan kepada wartawan, Jum’at (8/10/2021).
Sekitar pukul 21.00 WIB, lanjut Putu, pihaknya berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diketahui berinisial BIS. Saat ditangkap pelaku melakukan perlawan dan membahayakan, sehingga petugas memberikan tindakan tegas, tepat dan terukur mengenai kaki kanannya.
“Setelah diintrogasi pelaku BIS mengakui perbuatan pencurian tersebut bersama DJ. Kemudian sekitar pukul 23.30 WIB, etugas menjemput DJ dikediaman keluarganya yang berada di Jalan Budi Utomo, Kisaran tanpa perlawanan. Guna proses penyidikan, kedua pelaku lantas dibawa ke Mako Polres Asahan,” tegasnya.
Tak hanya tersangkan, dari tangan kedua pelaku, penyidik turut menyita barang bukti berupa 1 unit laptop merk HP warna silver, 1 unit laptop merk Acer warna hitam dan 2 unit charger laptop.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan kedua pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara,” pungkas mantan Kapolres Tanjungbalai itu.
Penulis/Editor : Yudis
No Comments