x

Tindak Pidana UU ITE dengan Terlapor Putri Bupati Labusel Terus Berlanjut di Poldasu

3 minutes reading
Friday, 11 Mar 2022 14:04 0 211 admin

BICARAINDONESIA-Medan : Perkara tindak pidana UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) yang dilaporkan Andi Syahputra Nasution terhadap terlapor putri Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel), Darmedi Kurnia Santi dengan nama akun di media sosial Nia Lim, terus didalami penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut.

Kabid Humas Poldasu Kombes Hadi Wahyudi yang dikonfirmasi mengatakan, setelah mediasi (restoratif justice) tidak menemukan hasil, kasus tersebut dipastikan terus berlanjut dan saat ini masih dalam penyelidikan.

“Penyidik sudah dua kali mempertemukan pelapor dan terlapor dalam upaya restoratif justice (mediasi) namun tidak ada hasilnya sehingga penyelidikan dilanjutkan,” kata Kombes Hadi Wahyudi, Jum’at (11/3/2022).

Kata Hadi, penyidik akan memanggil saksi-saksi termasuk saksi ahli berikut mengumpulkan bukti-bukti antara lain, screenshoot.

“Setelah pemeriksaan saksi, kemudian akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum selanjutnya, misalnya penetapan tersangka dan langkah-langkah lain yang akan dilakukan,” ujarnya.

Karena mediasi menemui jalan buntu, tambah juru bicara Poldasu itu, kasus tersebut tetap dilanjutkan.”Intinya kasus itu dilanjutkan kendati demikian masih ada peluang untuk melakukan kesepakatan damai,” pungkasnya.

Sebelumnya, Andi Syahputra Nasution  yang diperolok bencong dalam status akun facebook bernama Nia Lim yang sudah terkonfirmasi merupakan putri Bupati Labusel melaporkan kasus tersebut ke Polres Labuhanbatu sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/2164/XII/2021/SU/RES.LBH/Polda Sumut, tanggal 9 November 2021.

Sebelumnya, kedua belah pihak sempat menjalani mediasi yang diinisiasi penyidik Polres Labuhanbatu.

Namun, saat itu, tidak ditemukan kata sepakat atau perdamaian antara kedua belah pihak hingga kasus ini bergulir ke Polda Sumut.

Kemudian, oleh Polda Sumut melalui Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Poldasu  memfasilitasi kedua belah pihak untuk mediasi  pada tanggal 25 Januari 2022 di Polda Sumut. Namun tidak ditemukan hasil.

Selanjutnya, pada Selasa, 22.Februari 2022, mediasi kembali dilaksnakan di Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut. Sayangnta, juga tidak ada kata mufakat alias perdamaian. Bahkan, Andi Syahputra Nasution justru melaporkan ketidakprofesionalan penyidik Polda Sumut ke Divisi Propam Mabes Polri dan Komnas HAM RI.

Seiring berjalannya penyelidikan setelah tidak adanya perdamaian, Andi Syahputra Nasution merasa diteror oleh OTK setelah mobilnya dibakar saat diparkir dihalaman rumah mertuanya di Jalinsum Kampung Bedagai, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labusel pada Sabtu malam, 26 Maret 2022.

Saat ini, lanjut  Andi, mertuanya sudah melaporkan kasus tersebut ke Polsek Kotapinang sesuai dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor STPL / 44 / Res / 1.8 / III / 2022 / SPKT / SU / LBS / SEKTA KOTAPINANG.

Andi Syahputra Nasution sendiri mengaku tidak mengetahui apa motif pembakaran mobilnya dan dia tidak mau mengaitkan kasus itu dengan perseteruannya dengan putri Bupati Labusel.

“Kita percayakan saja kepada petugas. Karena kasus ini sudah dilaporkan. Namun, akun facebook Sawal Pane ada memposting besok akan ada kejutan. Ya, mungkin inilah kejutannya,” pungkas Andi.

Kapolsek Kotapinang, Bambang Gunanti Hutabarat yang dikonfirmasi membenarkan  laporan  pembakaran mobil tersebut.Dan masih dalam penyelidikan.

Editor : Teuku/*

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x