x

Tipu ASN Ratusan Juta Lewat Modus Cicilan Rumah di Perumahan, Poltak Ditahan

2 minutes reading
Tuesday, 25 Aug 2020 03:33 0 228 admin

BICARAINDONESIA-Tapanuli Tengah : Meski terkenal licin dalam setiap aksinya, kali ini Poltak Ali kena batunya.

Pria 51 tahun warga Sibuluan Nalambok, Kel. Sarudik, Kec. Sarudik, Kab. Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara itu harus merasakan pekapnya hidup dibalik terali besi Mapolres Tapteng, terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Korbannya adalah Gusniar Limbong (54), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), warga Kelurahan Sibuluan Indah, Kec. Pandan

“Korban mengalami kerugian mencapai Rp.186.000.000 rupiah,” ungkap Kapolres Tapteng AKBP Nicolas Dedy Afrianto melalui Paur Humas Polres Tapteng Ipda J Sinurat, Rabu (25/08/2020).

Pelaku pun tak berkutik, karena dalam kasus tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa 19 lembar fotocopy kuitansi penyerahan uang dari Gusniar Limbong kepada Poltak Ali dengan total sebesar Rp186.000.000, 4 lembar fotocopy kuitansi penyerahan uang dari Suneta Anggreni kepada Poltak Ali dengan total sebesar Rp81.000.000.

Kemudian fotocopy dokumen sertifikat Hak Milik Nomor 310 Provinsi Sumut, Kab. Tapteng, Kec. Sarudik, Kel. Pondokbatu.

Kronologisnya, kata Sinurat, pada tanggal 12 Juni 2018, pelapor mengambil 1 unit rumah yang ada di Perumahan Sonang Nauli Sarudik, Tapteng. Kemudian pelapor membayarkan biaya booking fee sebesar Rp5 Juta untuk unit di Blok A no 12.

Karena masa kerja dan umur pelapor sudah tidak bisa lagi mengambil KPR, maka pelapor pun disarankan oleh terlapor yang kini berstatus tersangka untuk mengambil unit rumah tersebut melalui cicilah bertahap sampai lunas. Namun harga unit tersebut di tambah biaya kelebihan tanah dan biaya pengurusan sampai mendapatkan sertifikat sebesar Rp186.000.000.

Pelapor menyanggupi untuk membayar sebesar apa yang dikatakan oleh tersangka. Dan pada tanggal 17 Februari 2020 sudah melunasi biaya 1 unit rumah tersebut. Tapi pada saat pelapor ingin menempati, korban justru melihat ada orang yang menempati rumah tersebut.

Kemudian korban menjumpai dan menanyakan soal itu kepada tersangka. Akan tetapi tersangka mengatakan kepada korban bahwa dirinya yang akan membayarkan biaya kontrak orang tersebut Rp5 juta selama 1 tahun karena mereka hanya mengontrak selama 1 setahun.

Pada Mei 2019 korban ditelepon oleh oranf yang menempati rumah tersebut. Ia mengatakan bahwa ada orang yang bernama Ridwan Hutabarat datang mengaku bahwa ia pemilik rumah tersebut dan sudah di gadaikan ke Bank BRI cabang Sibolga.

Kaget mendengar itu, korban kemudian menemui Ridwan Hutabarat. Setelah bertemu, korban menunjukkan bukti kepemilikan rumah kepadanya dan Ridwan Hutabarat juga menunjukkan fotocopy sertifikat rumah yang sama.

Merasa dirugikan, korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tapteng. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 jo Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Penulis : Benny
Editor : Yudis

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x