x

Tipu Korban Hingga Rp580 Juta, Calo Seleksi Penerimaan Anggota Polri Diringkus

3 minutes reading
Friday, 27 Oct 2023 22:25 0 242 admin

BICARAINDONESIA-Labuhanbatu : Meski Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menegaskan tidak ada kutipan uang dalam penerimaan anggota Polri mulai level Tamtama, Bintara atau Perwira, namun tetap saja seleksi ini menjadi jalan bagi oknum tertentu melakukan penipuan.

Kasus inilah yang diungkap tim Satuan Reskrim Polres Labuhanbatu, saat meringkus pelaku penipuan dan penggelapan dengan modus bisa meluluskan menjadi anggota Polisi.

Tak tanggung-tanggung, korban bernama Parsono (50), yang sangat berambisi buah hatinya bergabung dengan Korps Bhayangkara, merugi hingga Rp580 juta.

Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, pelaku berinisial SN (60), penduduk Jalan Dewi Sartika, Rantau Selatan tersebut, diringkus polisi di tepi sungai, Jalan Menteng Raya, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Rabu 25 Oktober 2023 sekitar pukul 11.00 WIB.

Kasi Humas Polres Labuhanbatu Iptu Parlando Napitupulu, SH mengatakan, korban merupakan warga Dusun III Desa Bagan Bilah, Kecamatan Panai Tengah yang berdomisili di Jalan KH Dewantara, Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

Dijelaskannya, tindak pidana penipuan itu berawal pada Oktober 2020 silam di kediaman korban. Saat itu, korban didatangi oleh pelaku dan saksi SJB. Dalam pertemuan itu, korban Parsono menceritakan bahwa anaknya sudah 2 kali gagal ketika seleksi penerimaan anggota Polri karena tinggi badan yang tidak sesuai persyaratan.

Mendengar keluhan korban, pelaku SN lantas yang menilainya sebagai peluang, mulai menjalankan tipu daya dengan mengaku kenal dengan seseorang yang bisa meluluskan anak korban menjadi anggota Polri.

“Tidak curiga akan tipu daya pelaku, Korban bertanya berapa biaya yang dibutuhkan, pekaku SN langsung meminta uang sebesar Rp350 juta dan diberikan oleh pelapor secara bertahap,” ungkap Parlando kepada wartawan, Jumat (27/10/2023).

Kemudian, pada tanggal 4 November2020, korban kembali menyerahkan uang sebesar Rp100 juta kepada pelaku SN. Setelah itu, korban beberapa kali menyerahkan uang kepada pelaku sehingga total uang yang sudah diserahkan baik secara langsung dengan tanda terima kuitansi dan melalui transfer bank sebesar Rp580 juta.

Masalah pun muncul. Karena sesuai janji pelaku untuk penerimaan anggota Polri yaitu tanggal 9 Juni 2021, pelapor shock ketika putranya tidak dipanggil oleh panitia penerimaan anggota Polri di Medan dan dinyatakan gagal.

“Mendapati kabar tak sedap itu, korban berusaha menghubungi pelaku SN untuk menanyakan soal tersebut. Dalam pembicaraan mereka, pelaku memberikan jawaban tidak ada kejelasan. Merasa dirinya telah ditipu dengan kejadian itu, korban langsung melaporkannya ke Mapolres Labuhanbatu,” tandasnya.

Atas laporan itu, Satreskrim Polres Labuhanbatu melakukan pencarian terhadap SN, hingga akhirnya diperoleh informasi bahwa SN berada di Jalan Menteng Raya, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.

Tidak mau kehilangan target, tim Opsnal Reskrim bergerak menuju alamat dan pada Rabu 25 Oktober 2023, petugas berhasil meringkus SN dan langsung dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum.

“Tersangka telah dibawa ke Mapolres Labuhanbatu dan telah diserahkan kepada penyidik pembantu. Adapun barang bukti dalam perkara ini yaitu 4 Lembar slip penyetoran BRI 8 lembar kwitansi asli, 14 lembar bukti transfer BRI dan rekening koran,” tutupnya.

Penulis : Aji
Editor : Ty

 

LAINNYA
x