x

Tipu Putri Kerajaan Arab Saudi, Ibu-Anak di Bali Divonis 19 Tahun Penjara

1 minutes reading
Tuesday, 24 Jan 2023 04:45 0 260 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gianyar menjatuhi hukuman 19 tahun penjara kepada ibu dan anak, terdakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap putri Kerajaan Arab Saudi, Princess Lolowah binti Muhammed Bin Abdullah Al Saud. Kedua terdakwa, yakni m Evie Marindo Christina dan Eka Augusta Herriyani.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar I Gde Ancana menjelaskan sidang terdakwa dilaksanakan di PN Gianyar pada Kamis (19/1/2023) lalu.

Dalam sidang pembacaan putusan tersebut bertindak sebagai jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gianyar adalah Putu Gede Sumariartha Swara dan Julius Anthony.

“Dalam sidang pembacaan putusan, Majelis Hakim memvonis kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 19 tahun sama seperti tuntutan yang telah disampaikan oleh JPU (jaksa penuntut umum) Kejaksaan Negeri Gianyar,” ungkap Ancana dalam keterangan resmi, dilansir dari detikBali, Selasa (24/1/2023).

Ancana mengungkap, terhadap barang bukti terdapat perbedaan antara surat tuntutan dan putusan. Dalam surat tuntutan, ada dua sertifikat hak milik (SHM) yang dikembalikan kepada saksi-saksi lain karena diperoleh dari hasil lelang.

“Sedangkan dalam putusan seluruh barang bukti yang bernilai ekonomis dikembalikan kepada saksi korban Princess Lolowah,” imbuhnya.

LAINNYA
x