BICARAINDONESIA-Batam : Aksi penyelundupan narkoba asal Malaysia, digagalkan Pangkalan TNI Angkatan Laut Batam (Lanal Batam) di Pulau Judah Kecamatan Moro, Kabupaten Tanjungbalai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau,
Selain meringkus 2 orang tersangka, petugas juga menyita narkoba jenis sabu seberat 4 kilogram
Demikian disampaikan Komandan Lantamal IV Laksma TNI Indarto Budiarto, SE, M.Han. didampingi Danlanal Batam Kolonel Laut (P) Sumantri K, MM beserta BNN Kota Batam ddalam konferensi pers penangkapan penyeludup narkoba jaring Malaysia-Indonesia di Mako Lanal Batam.
Dijelaskan Indarto, penangkapan yang berlangsung Rabu, 24 Maret 2021 sekitar pukul 08.00 WIB kemarin, berawal saat tim Lanal Batam menangkap dua orang berinisial M (39) dan K (37) di Pelantar Pulau Judah, Kecamatan Moro Kabupaten Tanjungbalai Karimun berikut 4 bungkus paket aabu seberat kurang lebih 4 Kg.
“Penggagalan penyeludupan narkotika tersebut berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti Lanal Batam dengan melakukan pengamatan dan penyelidikan serta penyekatan yang melibatkan KAL Pulau Nipah dan Sea Rider,” terangnya, Kamis (25/3/2021).
Terpisah, Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI A. Rasyid K, SE, MM mengatakan, penangkapan terhadap dua pelaku yang membawa sabu tersebut, merupakan bentuk kerjasama petugas dan masyarakat yang memberikan informasi di lapangan.
“Sekecil apapun informasi akan kita tindaklanjuti sebagai upaya untuk mencegah keluar masuknya barang haram melalui perairan di Wilayah Kerja Koarmada I. Kita berharap dengan kehadiran patroli dan melakukan pengawasan di perairan khususnya perairan yang disinyalir menjadi jalur penyelundupan Narkotika ini, para pelaku akan mengurungkan niat pelaku untuk melakukan aksi penyelundupan barang haram,” ucapnya di Jakarta.
Selain itu, lanjut Rasyid, penangkapan ini juga tindaklanjut Komitmen Kepala Staf TNI Angkatan Laut, Laksamana TNI Yudo Margono, SE, MM.
“Bahwa Koarmada I tidak akan pernah mengendorkan komitmennya dalam melakukan pemberantasan segala bentuk pelanggaran hukum dan kejahatan di laut yurisdiksi nasional, utamanya di wilayah kerja Koarmada I, walaupun ditengah Pandemi Covid-19,” pungkasnya.
Sementara itu, guna penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut, Kedua tersangka beserta barang bukti 4 Kg sabu diserahkan kepada penyidik BNN.
Editor : Yudis/rel
No Comments