x

TNI Nyatakan Keberatan atas Status Tersangka Kabasarnas

2 minutes reading
Friday, 28 Jul 2023 18:37 0 403 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : TNI menyatakan keberatannya atas penetapan status tersangka KPK terhadap Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) dan Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC).

“Dari tim kami terus terang keberatan itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya yang militer, karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri,” kata Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko, Jumat (28/7/2023).

Bahkan, kata Agung, dia menerima informasi KPK melakukan OTT terhadap sejumlah orang (termasuk TNI) terkait kasus suap proyek di Basarnas dari pemberitaan media. Kemudian, Agung langsung mengirimkan tim ke KPK untuk berkoordinasi.

Letkol Afri sudah berada sana ketika tim TNI mendatangi KPK. Dia mengatakan, ada kesepakatan bahwa proses hukum Marsdya Henri maupun Letkol Afri akan ditangani Puspom TNI.

“Kita datang dari tim Puspom TNI. Kita lakukan rapat gelar perkara dan diputuskan bahwa seluruhnya yang terkait pada saat OTT tersebut akan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang sudah cukup,” kata Agung.

“Namun, pada saat konfetensi pers, pernyataan itu keluar bahwa Letkol ABC maupun Kabasarnas Marsdya HA ditetapkan sebagai tersangka,” imbuhnya.

Pihaknya, kata Agung, akan mengikuti arahan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono agar setiap prajurit patuh pada aturan yang berlaku. Dia mengatakan, setiap personel TNI terbukti melakukan pelanggaran akan diberi sanksi.

“Pada intinya, kami seperti apa yang disampaikan Panglima. Sebagai TNI harus mengikuti ketentuan hukum dan taat pada hukum, itu tak bisa ditawar. Bisa kita lihat, siapa pun personel TNI yang bermasalah, selalu ada hukuman,” katanya.

KPK Tetapkan 5 Orang Tersangka

KPK telah memeriksa sejumlah orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas. Lima orang yang ditangkap tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

“Atas dasar kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan para Tersangka untuk 20 hari pertama. Terhitung mulai 26 Juli 2023 sampai 14 Agustus 2023,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu (26/7/2023).

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x