x

Tok! DPR RI Resmi Sahkan UU Perlindungan Data Pribadi

2 minutes reading
Tuesday, 20 Sep 2022 04:32 0 321 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) secara resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Rapat Paripurna, Selasa (20/9/2022).

Pengesahan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus, dan didampingi Wakil Ketua Rachmat Gobel.

“Apakah RUU tentang Perlindungan Data Pribadi dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” ujar Lodewijk, dikutip dari CNNIndonesia.

“Setuju,” sahut peserta rapat serentak.

Sebanyak 295 anggota dewan hadir dalam

Rapat Paripurna pengesahan RUU PDP tersebut, dengan rincian 73 orang hadir secara fisik, 206 orang hadir secara virtual. Sedangkan, sebanyak 16 orang tak hadir atau izin.

“Dengan demikian kuota forum (kuorum) telah tercapai,” kata dia.

Naskah final RUU PDP yang telah dibahas sejak 2016 itu terdiri dari 371 Daftar Inventarisasi malah (DIM) dan menghasilkan 16 Bab serta 76 pasal.

Jumlah pasal di RUU PDP ini bertambah empat pasal dari usulan awal pemerintah pada akhir 2019 yakni sebanyak 72 pasal.

Sebelumnya, Komisi I DPR dan pemerintah sepakat membawa Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) ke Rapat Paripurna, Rabu (7/9).

Pengambilan keputusan di tingkat I itu dilakukan dalam rapat Komisi I DPR usai seluruh fraksi menyatakan sepakat RUU terkait perlindungan data pribadi itu dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

Pengesahan itu dihadiri perwakilan pemerintah yakni Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G. Plate dan Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x