BICARAINDONESIA-Medan : Pengadilan Militer 1-02 Medan memvonis dua oknum TNI, Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan, penjara seumur hidup, Senin (29/5/2023)
Keduanya dinyatakan bersalah karena membawa narkotika jenis sabu seberat 75 kg dan pil ekstasi sebanyak 40 ribu butir. “Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan dengan pidana penjara seumur hidup,” ucap Hakim Ketua Kolonel Asril Siagian.
Selain pidana penjara seumur hidup, Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan dari anggota TNI AD. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 1 Jo ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHPidana.
Hal yang memberatkan keduanya ialah tidak mendukung pemerintah dalam memerangi narkoba demi masa depan anak bangsa. Kemudian, kedua terdakwa mengetahui bahwa narkoba itu dilarang, tetapi malah membawa barang bukti dengan jumlah sangat besar yang dapat merusak kehidupan bangsa.
Selain itu, sambung hakim, kedua terdakwa juga pernah melakukan penyelundupan 7kg sabu, serta tidak mengindahkan arahan pimpinan untuk memerangi narkoba.
“Sementara hal yang meringankan kedua terdakwa yakni berterus terang mengakui perbuatannya. Kedua terdakwa juga telah mengabdikan diri di TNI dan pernah bertugas operasi untuk Indonesia. Selain itu, kedua terdakwa juga belum menerima upah dalam perkara ini,” sebutnya.
Sebagai informasi, putusan itu lebih rendah dari tuntutan Oditur Mayor Chk R Panjaitan yang sebelumnya meminta agar kedua terdakwa dijatuhi hukuman pidana mati.
Dalam kasus tersebut, selain dua oknum TNI, ada pula dua warga sipil yang ikut terlibat, yakni Yogi Saputra Dewa dan Syahril. Keduanya juga telah dituntut mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Editor: Rizki Audina/*