BICARAINDONESIA-Bekasi : Terdakwa M Ecky Listiantho divonis penjara seumur hidup atas pembunuhan dan pemutilasian Angela Hendrianti.
“Vonisnya penjara seumur hidup,” ujar Hakim Juru Bicara PN Cikarang Isnandar S Nasution, Senin (18/9/2023).
Majelis Hakim PN Cikarang membacakan vonis tersebut dalam sidang yang digelar pada Senin (18/9/2023) siang tadi. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Ecky Listiantho terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ‘pembunuhan yang diikuti dengan tindak pidana lain’ dan ‘menyembunyikan kematian orang’ sebagaimana dakwaan pertama subsider dan dakwaan kedua.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup. Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” demikian kata majelis hakim.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut M Ecky Listhiantho pemutilasi Angela Hendriati dengan hukuman mati. JPU menilai, Ecky terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana.
“Menuntut supaya Hakim/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa M Ecky Listiantho bin Sugianto, terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 181 KUHPidana sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum,” demikian jelas JPU.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M Ecky Listiantho bin Sugianto dengan pidana mati,” imbuh JPU.
Editor: Rizki Audina/*