BICARAINDONESIA-Jakarta : Ferdy Sambo mengajukan permohonan kasasi atas hukumannya dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Permohonan tersebut diterima oleh Mahkamah Agung (MA), sehingga hukuman mati Ferdy Sambo batal.
“Penjara seumur hidup,” putus majelis hakim, Selasa (8/8/2023).
Sebelumnya diketahui, Ferdy Sambo telah mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan terhadapnya. Namun, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta malah menguatkan putusan hukuman mati itu.
Oleh karenanya, Ferdy Sambo pun mengajukan permohonan kasasi. Selain Sambo, istrinya Putri Candrawathi, dan sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, juga mengajukan kasasi. Permohonan kasasi diajukan oleh penasihat hukum masing-masing.
Editor: Rizki Audina/*