x

Tok! Keputusan Bawaslu, 7 Parpol Tetap Tak Lolos Pemilu 2024

2 minutes reading
Tuesday, 13 Sep 2022 10:03 0 193 admin

BICARAINDONESIA-Jakarta : Harapan 7 partai politik (Parpol) untuk menjadi kontestan Pemilu 2024 akhirnya kandas, setelah tak diloloskan Bawaslu.

Di samping itu, Bawaslu juga menyatakan KPU tidak melakukan pelanggaran administrasi tentang tata cara pendaftaran parpol.

Sidang tersebut digelar di kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakpus, Selasa (13/9/2022). Sidang dipimpin Ketua Majelis Pemeriksa Puadi.

Dikutip dari detikcom, Bawaslu menyatakan KPU telah bertindak sesuai tata cara, prosedur dan mekanisme yang diatur perundang-undangan. Bawaslu mengatakan terlapor, dalam hal ini KPU, tidak terbukti melakukan pelanggaran administratif Pemilu.

“Mengadili, menyatakan terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu,” ucap Puadi.

“Demikian sidang pembacaan putusan laporan pelanggaran administrasi pemilu dengan nomor register 006, 007, 009, 011, 013, 014 dan 015 selesai dibacakan. Dengan demikian sidang pembacaan putusan pada hari ini ditutup,” sambungnya.

Ketujuh partai tersebut adalah Partai Bhineka Indonesia (PBI), Partai Kedaulatan Rakyat, Partai Pandu Bangsa, Partai Negeri Daulat Indonesia (PANDAI), Partai Masyumi, Partai Kedaulatan dan Partai Reformasi. Dengan demikian, ketujuh parpol tersebut tidak dapat lolos ke tahapan selanjutnya, yaitu proses verifikasi administrasi.

Total, terdapat 14 parpol yang melaporkan KPU terkait dugaan pelanggaran administrasi dalam proses pendaftaran peserta Pemilu 2024. Namun, hanya sembilan parpol yang laporannya diterima dan ditindaklanjuti oleh Bawaslu RI.

Sebelumnya, Bawaslu telah memberi putusan terhadap Partai Pelita dan Partai IBU pada Jumat (9/9) lalu. Kedua parpol tersebut tidak dapat lolos ke tahapan selanjutnya, yaitu proses verifikasi administrasi.

Editor : Teuku/*

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x