x

Tok! MA Anulir Vonis Bebas 2 Pembunuh-Pemerkosa Mahasiswi di Jakpus

2 minutes reading
Tuesday, 27 Jun 2023 14:43 0 331 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : Mahkamah Agung menganulir vonis lepas Muhammad Baldi Ale dan Adit Kurniawan dari dakwaan berlapis, yaitu pembunuhan, kekerasan, dan pemerkosaan. Vonis itu dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), padahal keduanya memperkosa bergiliran dan membunuh korban yang merupakan eks pacar Muhammad Baldi Ale.

Dikutip dari website PN Jakpus, Senin (27/6/2023), kasus bermula Muhammad Baldi Ale kecewa karena pacarnya membuka layanan prostitusi online. Kemudian, Baldi mengajak Adit Kurniawan serta temannya yang masih anak-anak untuk menghabisi pacarnya.

Perbuatan keji itu dilakukan di sebuah indekos di Sumur Batu, Kemayoran, (22/4/2023) dini hari. Korban pingsan dan dibawa ke rumah sakit, tetapi nyawanya tidak tertolong.

Jaksa mendakwa Muhammad Baldi Ale dan Adit Kurniawan dengan dakwaan berlapis sebagai berikut.

1. Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati

2. Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman 15 tahun penjara.

3. Pasal 170 ayat 2 ketiga KUHP tentang kekerasan yang menyebabkan kematian dengan ancaman 12 tahun penjara

4. Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman 12 tahun penjara.

Dalam tuntutannya, jaksa menuntut Muhammad Baldi Ale dan Adit Kurniawan bersalah melakukan, turut serta melakukan pembunuhan dan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan, turut serta melakukan memaksa seorang wanita untuk bersetubuh dengannya diluar perkawinan, dengan tuntutan 20 tahun penjara.

Namun, PN Jakpus malah menyatakan, kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair, kesatu subsidair, kesatu lebih subsidair dan dakwaan kedua.

“Membebaskan para Terdakwa tersebut dari segala dakwaan tersebut (vrijpark),” kata majelis hakim yang diketuai Dewa Ketut Kartana.

Tak terima, jaksa mengajukan kasasi. Akhirnya, MA mengoreksi hukuman tersebut, Muhammad Baldi Ale dan Adit Kurniawan dinyatakan terbukti membunuh korban.

“Terbukti pasal 338 jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Pidana penjara masing-masing 12 tahun,” demikian koreksi majelis kasasi.

Putus kasasi itu diketok oleh Ketua Majelis Burhan Dahlan dengan anggota Tama Ulinta Tarigan dan Suharto. Adapun panitera pengganti Happy Try Sulistiyono.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x