BICARAINDONESIA-Jakarta : Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan anak buah Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, dibatalkan. Hal itu diputuskan oleh Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas upaya banding yang dilakukan Chuck.
“Hasil putusan majelis banding yang bersangkutan tidak di-PTDH,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Kamis (29/6/2023).
Ramadhan mengatakan, Majelis KKEP hanya menjatuhkan sanksi demosi 1 tahun terhadap Chuck. Oleh karena itu, Kompol Chuck masih merupakan anggota Korps Bhayangkara.
“Demosi 1 tahun. Iya, dengan putusan banding tersebut yang bersangkutan masih menjadi anggota Polri,” ujarnya.
Sebelumnya, berdasarkan putusan sidang kode etik yang digelar pada Kamis (1/9/2022), Polri memutuskan memecat Kompol Chuck Putranto. Atas hasil putusan itu, Chuck lantas mengajukan banding.
“Telah diputuskan oleh komisi sidang KEPP yang bersangkutan menyatakan banding ya, itu merupakan hak yang bersangkutan, tetap proses berjalan,” kata Kadiv Humas Polri saat itu Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (2/9).
Editor: Rizki Audina/*