BICARAINDONESIA-Jakarta : Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) resmi memberlakukan Kurikulum Merdeka untuk sekolah se-Indonesia di jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Pemberlakuan ini tertuang dalam Peraturan Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo mengatakan, Kurikulum Merdeka diresmikan untuk sekolah se-Indonesia untuk meningkatkan kualitas pendidikan tanpa pandang kondisi perekonomian siswa dan orang tua, fisik, dan mental. Diharapkan, Kurikulum Merdeka dapat mendukung guru sebagai peta dalam memberikan pembelajaran sesuai konteks murid dan sekolah.
“Memaksakan yang tidak sesuai konteks dan kondisinya, ini yang kita hentikan di Kurikulum Merdeka,” ujar Anindito dalam konferensi pers kurikulum untuk jenjang PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di Gedung A Kemendikbudristek, Jakarta, Rabu (27/3/2024).
Berdasarkan Permendikbudristek No 12 Tahun 2024, Kurikulum Merdeka adalah kurikulum jenjang PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang memberi fleksibilitas dan berfokus pada materi esensial untuk mengembangkan kompetensi siswa sebagai pelajar sepanjang hayat berkarakter Pancasila.
Kurikulum Merdeka mencakup kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum. Struktur kurikulum meliputi intrakurikuler dan kokurikuler. Kegiatan kokurikuler minimal berupa proyek pemguatan profil Pancasila.