x

Tok! PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Hasbi Hasan terhadap KPK

1 minutes reading
Monday, 10 Jul 2023 11:50 0 328 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan atas status tersangka yang dikeluarkan KPK.

Hakim menyatakan bahwa penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Hasbi sah untuk dilakukan. “Mengadili dalam pokok perkara, menyatakan, menolak permohonan pemohon,” kata Hakim Tunggal Alimin Ribut, Senin (10/7/2023).

Sebelumnya, Hasbi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh KPK. Hasbi diduga menerima duit dari mantan Komisaris BUMN Dadan Tri Yudianto senilai miliaran rupiah.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, Dadan Tri menerima kiriman uang dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana/KSP ID Heryanto Tanaka senilai Rp11,2 miliar pada Maret 2022. Ternyata, Dadan membagikan sebagian uang tersebut kepada Hasbi.

“Sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh tersangka DTY kepada HH sekitar bulan Maret 2022,” kata Ghufron, Selasa (6/6/2023) lalu.

Aliran uang yang diterima Dadan berawal saat ia menyanggupi permintaan Heryanto Tanaka untuk membantu pengurusan perkaranya di MA. Dadan, Heryanto Tanaka, hingga Yosep Parera selaku pengacara Heryanto mengadakan pertemuan di Semarang pada Maret 2022.

Dalam pertemuan itulah keterlibatan Hasbi Hasan bermula. Saat itu, Dadan Tri secara inisiatif menghubungi Hasbi Hasan untuk membantu Heryanto Tanaka dan Yosep Parera dalam mengurus perkara di MA.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x