BICARAINDONESIA-Medan : Anak AKBP Achiruddin Hasibuan (AH), Aditiya Hasibuan, divonis selama 1,5 tahun penjara atas kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral, Kamis (31/8/2023).
“Selain itu, terdakwa Aditiya membayar ganti rugi kepada korban atau keluarga (restitusi) sebesar Rp52 juta secara tanggung renteng bersama AKBP Achiruddin Hasibuan. Subsider dua bulan kurungan,” ujar Hakim Ketua Nelson Panjaitan di Pengadilan Negeri Medan.
Nelson mengatakan, majelis hakim sependapat dengan dengan jaksa penuntut pmum (JPU) Kejatisu mengenai perbuatan terdakwa sebagaimana dakwaan pertama subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP dan kedua 406 ayat (1) KUHP.
“Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, yakni korban mengalami luka-luka. Sementara itu, hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum,” ucap Nelson.
Menyikapi vonis yang dibacakan majelis hakim, baik JPU Rahmi Shafrina, terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH) Ali Piliang, menyatakan akan pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum banding.
Dalam dakwaan, Minggu (11/12/2022) sekira pukul 16:00 WIB, saksi korban mengirim pesan melalui pesan Instagram kepada terdakwa untuk menanyakan hubungan apa dengan saksi Savira Husna yang merupakan teman dekat korban. Kemudian, korban memaki terdakwa melalui pesan tersebut.
Pada (21/12/2023), terdakwa melihat korban berada di Komplek Tasbi I Medan. Kemudian, sekira pukul 02.30 WIB, Ken Admiral bersama temannya ke rumah terdakwa di Jalan Guru Sinumba Medan untuk meminta ganti rugi dan mempertanggungjawabkan pemukulan tersebut.
Terdakwa keluar bersama saksi Nico Setiawan, Achiruddin, dan lainnya. Selanjutnya, terdakwa mendatangi saksi korban. Lalu, saksi korban dan terdakwa terlibat pertengkaran mulut, pada saat itu juga terdakwa memukul bagian kepala dan wajah korban.
Editor: Rizki Audina/*