BICARAINDONESIA-Jakarta : Hakim menyatakan Putri Candrawathi bersalah dan terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu, divonis 20 tahun penjara.
“Mengadili, menyatakan terrdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi berupa pidana 20 tahun penjara,” imbuhnya.
Putri dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan tidak ada alasan pemaaf baginya. Selain itu, hakim juga menyatakan, pembunuhan Yosua terjadi akibat cerita yang disampaikan Putri kepada Sambo.
Hal-hal yang memberatkan Putri, kata Hakim, antara lain perbuatannya mencoreng organisasi Bhayangkari hingga berbelit-belit di persidangan. “Hal yang meringankan tidak ada,” ujar hakim.
Editor: Rizki Audina/*