BICARAINDONESIA-Jakarta : Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online resmi dibentuk Presiden Jokowi. Keputusan ini ditetapkan lewat Keputusan Presiden Republik (Keppres) Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 yang diteken pada Jumat (14/6/2024).
Jokowi menjelaskan Satgas Pemberantasan Perjudian Daring dibentuk melihat kegiatan perjudian daring telah menimbulkan keresahan masyarakat. Sehingga perlu segera diambil langkah tegas dan terpadu guna pemberantasannya.
“Untuk mendukung upaya percepatan pemberantasan perjudian daring secara terpadu dibentuk Satuan Turgas Pemberantasan Perjudian Daring, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Satgas,” tulis Pasal 1 Keppres tersebut dikutip Sabtu (15/6/2024).
Dijelaskan dalam pasal 4 Keppres bahwa Satgas Pemberantasan Perjudian Daring memliki tiga tugas utama. Pertama adalah mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring secara efektif dan efisien.
Kedua, meningkatkan koordinasi antar kementerian/lembaga dan kerja sama luar negeri dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring. Ketiga, menyelaraskan dan menetapkan pelaksanaan kebijakan strategis serta merumuskan rekomendasi dalam mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum
perjudian daring.
Sementar, susunan keanggotaan Satgas yang telah dibentuk Jokowi adalah sebagai berikut :
Ketua Satgas: Menteri Koordinator Bidang Hukum, dan Keamanan, Marsekal TNI (Purn.) Hadi Tjahjanto
Wakil Ketua Satgas: Menteri Koordinator Pembangunan Manusia Kebudayaan, Muhadjir Effendy
Ketua Harian Pencegahan: Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi
Wakil Ketua Harian Pencegahan: Direktur Jenderal lnformasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Usman Kansong
Ketua Harian Penegakan Hukum: Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum: Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada