BICARAINDONESIA-Medan : Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, menjatuhkan vonis 5,5 tahun (5 tahun 6 bulan) penjara terhadap terdakwa Eks Kepala SMA Negeri 8 Medan Jongor Ranto Panjaitan, dalam persidangan yang berlangsung secara daring di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Senin (13/6/22).
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Eliwarti menyatakan bahwa terpidana Jongor terbukti korupsi penyalagunaan anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) TA 2017 tanpa mengikuti petunjuk teknis sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp639.630.500.
Tidak itu saja, dalam putusan tersebut, terpidana juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp639.630.500 subsidair 2 tahun penjara.
Putusan itu ditetapkan setelah terpidana dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dakwaan primer.
Dalam.persidangan itu turut dibeberkan, berdasarkan keterangan kesaksian dan bukti yang dihadirkan pada persidangan sebelumnya terbukti bahwa pembelian 96 komputer tidak sesuai juknis yang telah ditentukan.
“Begitu juga setiap transaksi pembelian moubillier kuitansi maupun pengantaran barang tidak membuat tanggal pembelian serta materai,” sebut Ruritaningrum, Anggota Majelis Hakim Tipikor.
Sementara, usai mendengarkan vonis hakim, Fauzan selaku Penuntut Umum Tipikor Kejari Medan menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Seperti diketahui sebelumnya,Jaksa Penuntut umum menuntut Mantan Kepala SMAN 8 Medan, Jongor Rantau Panjaitan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara. Pada tuntutan tersebut, ia juga diwajibkanmembayar denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp1.458.883.700.
Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dan harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Penulis/Editor : Chairul
No Comments