BICARAINDONESIA-Jakarta : Proyek Tol Jogja-Solo terus berjalan. Namun satu unit rumah bertingkat di tepi jalan Klaten-Boyolali, Desa Kahuman, Kecamatan Ngawen, Klaten, Jawa Tengah, masih utuh berdiri di tengah proyek tersebut.
Pemiliknya terus menolak uang ganti rugi (UGR) sekitar Rp 3,5 miliar. Namun jika pemilik terus menolak, begini nasib rumah itu kelak.
“Kita bersama kepala desa sudah mediasi. Tapi Pak Setyo (pemilik) kan tetap kukuh meminta kenaikan harga,” ujar Kasi Pengadaan Lahan BPN Klaten Sulistyono, seperti dilansir detikJateng, Kamis (29/12/2022).
Sulistyono mengatakan, permintaan kenaikan harga itu tidak bisa dituruti pihak pelaksana proyek tol Jogja-Solo. Sebab, pelaksana tidak berwenang menaikkan harga tanah.
“Kenaikan harga yang punya kewenangan itu appraisal. Kita tidak bisa, baik pelaksana atau ketua pelaksana tidak bisa,” jelasnya.
Jika pemilik rumah bertingkat itu tidak mau menerima UGR yang telah ditetapkan, pelaksana, kata Sulistyono, akan menggunakan aturan sesuai UU Nomor 2 Tahun 2012.
“Sesuai dengan UU 2 Nomor Tahun 2012 (tentang pengadaan tanah bagi kepentingan umum). Bahwa untuk yang tidak setuju kalau dalam jangka yang sudah dipastikan 14 hari tidak mengajukan keberatan ke pengadilan akan dianggap setuju,” ungkap Sulistyono.
Selanjutnya UGR akan dititipkan ke pengadilan.
“Kita titipkan lalu sidang penetapan pengadilan, selanjutnya bisa diambil,” kata dia.