BICARAINDONESIA-Jakarta : Demonstrasi tolak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) akan dilakukan Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) di depan kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat. Demonstrasi ini akan dilakukan besok, Kamis (8/9/2022).
“Kemungkinan kita akan menggelar aksi di tanggal 8 (September). Kita rencana di Istana,” ujar Koordinator Media BEM SI Luthfi Yufrizal saat dihubungi, Rabu (7/8/2022), dikutip dari CNNIndonesia.
“Kalau untuk tuntutan tetap dengan tolak kenaikan BBM. Untuk saat ini kita fokus ke BBM,” jelas dia.
Demo penolakan harga BBM terjadi di sejumlah daerah di Indonesia dari wilayah barat hingga timur. Seperti ratusan mahasiswa di Samarinda menggeruduk Kantor Gubernur Kalimantan Timur serta ribuan buruh di Surabaya mendatangi kantor Gubernur Jawa Timur.
Beberapa daerah lainnya juga menggelar demo serupa, antara lain di Serang, Medan, Makassar, hingga Gorontalo.
Di ibu kota Jawa Barat, Bandung, gabungan elemen mahasiswa dari Kelompok Poros Revolusi Mahasiswa Bandung (PRMB) menggelar aksi serupa di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat (Jabar), Kota Bandung, Selasa (6/9).
Ratusan mahasiswa itu menyerukan protes terhadap kebijakan pemerintah pusat menaikkan harga BBM subsidi beberapa hari lalu.
“Hari ini, rakyat Indonesia dihadapkan kembali pada jurang ketidakadilan dan ketidakpastian. Kami kali ini bukan hanya mengkritik, tapi bentuk kekesalan, kemuakan sebagai mahasiswa, masyarakat, pembicara publik ini,” kata Juru bicara PRMB Ilyasa Ali Husni.
Dalam aksi itu, PRMB menyampaikan sebanyak lima tuntutan untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi):
1. Prioritaskan relokasi anggaran untuk pemulihan ekonomi masyarakat terutama pendapatan dan turunkan angka pengangguran.
2. Turunkan harga BBM subsidi ke semula dan stabilkan harga kebutuhan pokok sehari-hari.
3. Mendesak pemerintah untuk meninjau ulang kembali Uu KPK, UU minerba, UU Ciptaker, UU IKN, dan pasal-pasal kontroversial di RKUHP
4. Menuntut Presiden beserta jajarannya untuk bertanggung jawab sesuai sumpah jabatannya dan mendesak lembaga negara lainnya sesuai amanah konstitusi untuk kemaslahatan dan kesejahteraan Rakyat Indonesia.
5. Jika tidak dilaksanakan dalam waktu 7×24 jam Presiden dan jajarannya dinyatakan gagal.
No Comments