BICARAINDONESIA-Medan : DPD GMNI Sumut sangat menyesalkan aksi penolakan salahsatu oknum di Kejatisu, atas laporan dugaan korupsi di dinas PU kota Medan, yang disampaikan langsung ketua GMNI Sumut, Paulus gulo, serta membawa alat bukti permulaan.
Kehadiran ketua GMNI Sumut guna melaporkan dugaan korupsi di dinas PU kota medan ini di Kejatisu disambut langsung oleh Kasipenkum Kejatisu Sumanggar Siagian.
Dalam laporannya, ketua GMNI Sumut mengatakan, adanya dugaan praktek korupsi yang terjadi di dinas PU kota Medan dalam pengerjaan barang dan jasa TA 2019, yaitu kelebihan pembayaran belanja jasa servis dan belanja pengadaan suku cadang, yang menyebabkan kerugian negara 1 milliar lebih.
Namun sangat disayangkan, laporan tersebut ditolak oleh Sumanggar Siagian dengan dalih data tidak lengkap dan harus dilengkapi serta menyuruh pihak DPD GMNI Sumut untuk melakukan penyelidikan atau investigasi.
Hal ini membuat DPD GMNI Sumut geram dan menganggap pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tidak menjalankan fungsinya sebagaimana diatur dalam Undang-undang.
Dalam UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, yang diatur pada pasal 30 ayat 1 huruf d menyebutkan bahwa, jaksa dapat melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang.
Dalam penjelasan, yang dimaksud dengan tindak pidana tertentu berdasarkan UU diatur dalam UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menyalahi aturan sebagaimana yang tertuang dalam peraturan perundangan undangan,” terang Paulus Gulo.
Dalam proses penyelidikan nantinya apakah cukup bukti atau tidak, ada unsur tindak pidana atau tidak, apakah sudah memenuhi unsur-unsur pidana atau tidak, semuanya merupakan kewenangan penuh lembaga penegak hukum, salah satunya adalah Kejaksaaan.
“Kami sangat menyesali apa yang dikatakan oleh Kasipenkum Kejatisu, Sumanggar Siagian, yang menolak laporan kami dengan dalih data kurang lengkap dan harus lengkapi, serta menyuruh kami untuk melakukan penyelidikan. Lantas apa fungsi daripada kejaksaan, sementara bukti permulaan sudah kami lampirkan untuk dilakukan pendalaman penyelidikan. Kami menduga ada permainan dibalik ini, sehingga laporan kami ditolak,” ungkap Paulus Gulo.
Atas kejadian tersebut, DPD GMNI Sumut berencana akan melaporkan hal ini kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), untuk meminta Sumanggar Siagian agar dicopot dari jabatannya.
“Ke depan kita akan melaporkan Kasipenkum Kejatisu Sumanggar Siagian, untuk segera dicopot dari jabatannya, sebab telah menyalahi aturan dan diduga menghambat proses penyelidikan, sebab yang kami laporkan ini adalah kejahatan luar biasa, tapi malah ditolak oleh Sumanggar Siagian, dan terkait laporan korupsi tersebut, kita akan meneruskan laporan ini ke KPK RI,” ungkapnya mengakhiri.
Penulis / Editor : Rill / Amri Abdi
No Comments