BICARAINDONESIA-Labuhanbatu : Niat pria berinisial M alias Mahyu ini untuk meraup untung lewat bisnis narkoba, dipastikan takkan pernah terwujud. Sebaliknya, kini ia harus merasakan pengapnya hidup di bui.
Karena saat akan melakukan transaksi narkotika jenis ganja di Dusun V Seu Bunga, Desa Jawi-jawi, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu pada Kamis siang (15/4/2021) sekitar pukul 13.00 WIB, aksi laki-laki 47 tahun asal Aceh Tenggara itu justru lebih dahulu terendus petugas Tekab Unit Reskrim Polsek Panai Tengah.
Alhasil, petani yang saat ini tinggal di Desa Pagantungan, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, itu pun tak berkutik. Apalagi dari tangannya petugas turut menyita barang bukti 2 kilogram ganja kering.
Informasi yang diperoleh, siang itu sekitar pukul 13.00 WIB, personel Tekab menindaklanjuti perintah Kapolsek Panai Tengah Tengah AKP Rusdi Koto yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria yang akan transaksi narkotika jenis tanaman daun ganja di Dusun V, Desa Jawi-jawi, Kecamatan Panai Hulu.
Tidak mau menyia nyiakan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian ke lokasi yang dimaksud.
Dari hasil penyelidikan petugas berhasil menangkap M alias Mahyu. Pada saat ditangkap, turut pula ditemukan pada tersangka 2 bungkus daun ganja kering yang sudah dipres di dalam kantong plastik warna kuning.
Kapolsek Panai Tengah, AKP Rusdi Koto membenarkan bahwa anggotanya melakukan penangkapan terhadap warga asal Aceh dengan barang bukti 2 kg ganja.
“Benar anggota mengamankan warga Pegangtungan asal Aceh dengan barang buktiĀ 2 bungkus daun ganja kering dengan berat lebih kurang 2 kg dan 1 unit hanphone Nokia warna putih,” terangnya kepada wartawan saat dikonfirmasi Kamis malam.
Saat ini, kata Kapolsek, penyidik masih mendalami penangkapan tersebut dan masih menelusuri asal barang bukti dan jalur masuk ganja ke Labuhanbatu.
Penulis: Aji S Harahap
Editor : Yudis
No Comments