BICARAINDONESIA-Labuhanbatu : Tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang kurir narkotika jenis sabu berinisial AAN alias Agus Dianto yang merupakan warga Deliserdang, Sumatera utara.
Dalam penyergapan yang berlangsung di Jalan HM Said, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, bapak satu anak yang beralamat di Jalan Stadion, Desa Tanjung Garbus I, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang itu tidak berkutik ketika diborgol setelah tertangkap tangan saat menjual barang haram tersebut kepada petugas yang melakukab under cover buy.
Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, penangkapan yang berlangsung pada Jum’at, 9 September 2022 itu, berdasarkan laporan masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba dilokasi yang dimaksud.
Tak mau menyia-nyiakan info tersebut, tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu di bawaj pimpinan Kanit ll Ipda Sujiwo S.Priyono S.Tr.K dan tim Aipda Henky Dalimunte sekitar pukul 19.30 WIB, melakukan penyamaran sebagai pembeli hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku berserta barang bukti.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, SIK melalui KBO Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Iptu Elimawan Sitorus, SH membenarkan pengungkapan kasus narkotika golonga I jenis sabu serta berhasil meringkus tersangka.
‘Saat digeledah, petugas juga turut mengamankan barang bukti seperti 4 bungkus plastik plastik klip tembus pandang berisi narkotika jenis sabu seberat 193,92 gram sebuah plastik warna merah dibalut lakban warna coklat, 1 buah plastik warna kuning, 1 unit handphone android rusak (pecah layar) dan 1 unit sepeda motor merk honda beat warna hitam,” ungkap KBO Satresnarkoba Iptu Elimawan, didampingi Kanit ll Ipda Sujiwo S.Priyono S.Tr.K saat memaparkan hasil tangkapan, Kamis (15/9/2022)
Kemudian, lanjutnya, pelaku berikut barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Labuhanbatu guna proses lebih lanjut.
“Menurut keterangannya kepada petugas, pelaku menjelaskan baru pertama kali mengedarkan narkotika jenis sabu dan mengakui memperoleh narkotika itu dari seseorang berinisial R mengedarkan serta mengantar narkotika jenis sabu dijalan HM. Said Kelurahan Pardamean Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu. yang dapat memperoleh Keuntungan Sebesar Rp.5.000.000,” paparnya.
Guna mempertanggungkawabkan perbuatannya, pria 41 tahun itu kini dijerat Melanggar Pasal tindak pidana tanpa hak melawan hukum membeli, menerima, menyerahkan, memiliki, menyimpan, menguasai, menjual atau sebagai perantara jual beli narkotika golongan I jenis sabu sebagaimana dimaksud daam rumusan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) dan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Penulis : Aji S Harahap
Editor : Yudis
No Comments